Kepsek SMKN 1 Nisel Ditahan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Siswa, Ini Kata Kadisdik Sumut

ditphat.net – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut telah memberikan pemberitahuan lengkap kepada kepala sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Siduaori, Kabupaten Nisel atas nama SZ (37), yang diduga melakukan penyalahgunaan pendidikan anaknya. Dini YN (17) polisi Nias Selatan dari kematian.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdak) Sumut Abdul Harith Lobus saat acara pengakuan ditphat.net di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Senin, 6 Mei 2024. Yang meliputi identifikasi dan pengawasan terhadap tersangka. Harris dari SZ memberikannya kepada polisi.

“Tapi, dia sudah diurus polisi, saya rasa kita bersyukur. Semua mengurus sendiri sampai (pengadilan) mengambil keputusan. Meski yang bersangkutan sudah berstatus tersangka dan dijebloskan ke bui, jelas Harris.

Haris mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan tersebut, tim dari Pusat Pelayanan (Cabdis) langsung diturunkan untuk mengusut dan mendalami masalah tersebut. Namun, hasilnya berbeda dengan pemeriksaan polisi.

“Bahkan, begitu kejadian itu terjadi dan kami mendapat informasinya, kami memerintahkan pihak service center langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan analisa. 

Namun berbeda dengan informasi yang kami terima. Kami bersyukur polisi berhasil menangkapnya. “Kami berada dalam posisi di mana kami tidak ingin melindungi diri kami sendiri secara membabi buta,” kata Harris.

Asas praduga tak bersalah

Harris tetap mempertahankan putusan tidak bersalah terhadap kepala sekolah tersebut, meski belum ada keputusan akhir yang diambil pengadilan atas kasus tersebut. Namun SZ diberhentikan dari jabatannya.

Namun perasaan penolakannya masih ada. Tindakan kami adalah untuk melepaskan pihak yang bersangkutan dari tanggung jawabnya, kata Harris.

Harris menjelaskan, untuk mengganti atau mencopot SZ secara permanen, pihaknya menunggu permintaan dari sopir taksi setempat. Setelahnya, Disdic Sumut akan dikirimkan ke Gubernur Sumut Hasanuddin melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut.

“Proses konversinya akan selesai dengan persetujuan instansi, selanjutnya kita setujui, dan minta Gubernur Sumut dari BKD untuk mengirimkan ke instansi tersebut,” kata Harris.

Harris mengungkapkan, dari segi catatan kinerja SZ, selama menjabat sebagai kepala sekolah tidak pernah ada masalah. Sehingga awalnya dia mengira kasus yang menimpa kepala sekolah adalah ajaran muridnya. Namun hasil keterangan polisi berbeda.

“Setahu saya (tidak ada masalah) yang terjadi, itu pantauan tim kami, sepertinya tidak ada masalah, ada latihan meski tidak normal. Dalam ide kami kemarin adalah berlatih, untuk menghindari cedera. dan sebagainya,” jelas Haris.

“Namun kasus ini merupakan kasus tersendiri dan sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Kita serahkan semuanya kepada pihak kepolisian,” kata Harris lagi.

Haris berharap dugaan penganiayaan terhadap pelajar ini berakhir dan tidak terjadi lagi di kemudian hari. Sebab, Dinas Pendidikan Sumut juga memberikan akses untuk mencegah perundungan, penegakan hukum, dan kekerasan di sekolah.

“Kita berharap silaturahmi kita terus terhindar dari perundungan, hukum dan kekerasan, sekarang kita hilangkan perundungan, hukum dan kekerasan di sekolah. Kita berharap semua menjadi contoh, Guru menjadi teladan. Hal ini penting kita lakukan. Sehingga kita bisa melibatkan semua orang dalam membenahi sekolah tersebut,” kata Harris.

Sejarah dugaan pelecehan

Diberitakan sebelumnya, penyidik ​​Unit Reserse Kriminal Polsek Nisan Selatan (NISEL) menjerat Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Siduaori Kabupaten Nisel dengan SZ karena diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya yang ditangkap dengan surat tercatat bernama YN. mati

“Iya betul, kami sudah menangkapnya sejak 26 April 2024,” kata Kepala Reskrim Polsek Nissel AKP. Freddie Segyan dikonfirmasi ditphat.net pada Kamis 2 Mei 2024.

Sebelumnya, SZ ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut pada 23 April 2024 oleh Bareskrim Polsek Klik Selatan dalam tahanan.

Freddie mencatat tanggal dugaan penganiayaan tersebut adalah Sabtu pagi, 16 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. SZ menelepon YN bersama 6 siswa lainnya tentang magang yang dilakukan siswa tersebut yang tidak adil.

“Kepala sekolah dan 6 siswa lainnya berbaris dan korban dipukul di bagian dahi sebanyak 5 kali,” kata Freddie.

Kemudian pada pukul 18.00 WIB, korban melaporkan sakit kepalanya kepada ibunya dan diberikan obat sakit kepala, “Rabu tanggal 27 Maret 2024, korban menceritakan kepada korban menganiaya ibu tersebut bahwa sakit kepalanya semakin parah dan pasien tidak bisa bersekolah lagi.” Freddie

Pada Jumat, 29 Maret 2024, YN mengeluh sakit kepala disertai demam. Freddie mengungkapkan, ibu korban kaget dan berusaha mencari tahu apa penyebab penyakit anaknya.

“Setelah itu, keluarga korban bertanya kepada teman-temannya di sekolah dan diberitahu bahwa kepala sekolah atau responden telah melakukan pemukulan terhadap korban,” jelas Freddy.

Pada Selasa, 9 April 2024, korban dibawa keluarganya ke dokter RSUD. Thomsen, Kota Gunung Sitoli untuk rontgen dan dirawat di rumah sakit selama 1 hari. Kemudian, pada Kamis 11 April 2024, keluarga korban mendatangi Mapolsek Nasal dan membuat laporan.

YN menghembuskan nafas terakhirnya pada Senin malam, 15 April 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, di Thomson Hospital, Gunning Situli City. Polisi Nissel menyelidiki dan menetapkan SZ sebagai tersangka saat ini.

Baca presentasi pendidikan lainnya di tautan ini.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *