Mahalini dan Rizky Febian Tak Wajib Hadir di Sidang Isbat Nikah, Kenapa?

Jakarta, ditphat.net – Sidang pernikahan Rizki Febian dan Mahalini berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin 4 November 2024. Pasangan selebriti tersebut tak hadir dalam persidangan, melainkan diwakili kuasa hukumnya Marcus Hadi Tanoto. 

Departemen Isbat diperintahkan untuk mendaftarkan pernikahan Rizki dan Mahalini sesuai hukum negara setelah dilangsungkan pada Mei 2024. Proses peradilan ini meliputi pemeriksaan terhadap surat-surat dan perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan perkawinan agama mereka.

Rizki Febian dan kuasa hukum Mahalini Marcus Hadi Tanoto berkomentar, Mahalini resmi masuk Islam pada 8 Mei 2024, hanya beberapa hari sebelum pernikahan mereka. Kemudian pernikahan mereka dilangsungkan secara agama pada 10 Mei 2024.

“Mahalini masuk Islam pada tanggal 8 dan pernikahan agama mereka dilangsungkan pada tanggal 10,” kata Marcus kepada wartawan. Mereka juga mencatat bahwa seluruh proses pernikahan adalah sah secara agama dan dikendalikan oleh kedua belah pihak.

Marcus menjelaskan, uji pembuktian itu diajukan karena belum terselesaikannya persoalan nafkah selama pernikahan. Meski pernikahan mereka sah secara agama, namun masih ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi, salah satunya perubahan status agama Mahalini. 

“Ini bukan kendala besar, tapi persoalan teknis administrasi. Memang perkawinan ini sah menurut agama dan negara, namun syarat administrasi yang masih menunggu penyelesaian harus dilengkapi,” jelas Markus. 

Menurut Marcus, mengajukan pernikahan ke majelis agama merupakan cara yang wajar untuk memastikan pernikahan mereka dicatatkan di Otoritas Keagamaan (KUA). Dijelaskannya, pendaftaran di KUA bisa dilakukan kapan saja dan tidak ada kendala jika dilakukan setelah acara pernikahan.

“Kita mau nikah sekarang, minggu depan daftarnya ya. “Jadi kalau bulan depan kita menikah dan mendaftar, tidak ada masalah,” ujarnya. 

Putusan akan disampaikan minggu depan, dengan proses besar yang akan memeriksa saksi dan bukti dokumenter. Meski Rizki dan Mahalini tak diwajibkan hadir sebagai pihak utama, kuasa hukum tetap membuka kemungkinan keduanya hadir di sidang berikutnya.

“Rencananya minggu depan pemeriksaan saksi dan barang bukti. “Kami berupaya memastikan tersedianya saksi-saksi untuk mematuhinya,” kata Markus.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *