Sumenep, ditphat.net – Nasib tragis seorang remaja putri berinisial Ti (13), warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Ibu kandungnya, E (41), berulang kali diperkosa oleh sutradara (kepala sekolah) cabul bernama J (41).
“T disuruh berhubungan intim dengan ibu kandungnya J,” Kabid Humas Polres Sumenep, Ajun Komisaris Polisi (Kompol) Widiarti Minggu, 1 September 2024. 1. Korban meminta untuk membeli. sebuah Vespa
Pada suatu kesempatan, korban menyuruh Ege membeli sepeda motor matic Vespa. Dia menyetujuinya, namun dengan syarat. Syaratnya, korban menyetubuhi Z. Tentu saja korban menolak.
Pada Kamis, 8 Februari 2024, korban E dianiaya oleh J. Korban E yang beberapa kali menolak akhirnya kehilangan kendali setelah mengancam akan pergi ke Kota Sumenep 2. Ritual Pemurnian
Kompol Widiarti melanjutkan keterangannya, selain mengancam akan menelantarkan korban, ia juga mengatakan kepada korban bahwa hal tersebut dilakukan sebagai ritual penyucian.
Pada Jumat, 9 Februari 2024, korban dijemput dan dibawa ke J Haus di kompleks Logement BSA Sumenep. Sesampainya di lokasi kejadian, korban disuruh masuk ke dalam. Di dalam kamar, J menceritakan kepada korban bahwa dirinya akan membeli Vespa matic.
“Setelah itu J langsung menyetubuhi korban dan setelah selesai korban disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E,” kata Vidyarthi.3. Diperkosa lima kali
Aksi biadab itu terulang kembali pada Jumat 16 Februari 2024. Seperti pada kejadian pertama, J membawa korban ke rumahnya dan memperkosanya. Alasan ritual penyucian kembali digunakan untuk menipu korban.
Tak hanya di rumah J, pada Juni 2024 lalu, korban juga diperkosa di sebuah hotel di Surabaya, tepatnya sebanyak tiga kali dalam waktu berbeda.
Dalam pemeriksaan, J mengaku sudah lima kali berhubungan intim dengan korban. Ia mengaku melakukan perbuatan tersebut dengan sengaja untuk memenuhi hasrat mesumnya.4. E adalah simpanan J
Kompol Vidyarthi mengungkapkan, E dan J yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS tengah menjalin hubungan asmara. Hal ini terjadi setelah E tak lagi tinggal satu rumah dengan suaminya atau ayah kandung korban.
Pada Jumat, 16 Februari 2024, sebelum memperkosa korban di rumahnya, J meminta korban untuk tidak membeberkan apapun tentang hubungannya dengan E.5. Dia mengambil uang dari J
Setelah J selesai berkurban, ia memberikan uang kepada E. Diketahui E menerima Rp 200 ribu (9 Februari) dan Rp 500 ribu (16 Februari).
Usai korban diperkosa di sebuah hotel di Surabaya pada Juni 2024, J pun memberikan uang Rp 1 juta kepada E.6. J ditangkap
Peristiwa itu terungkap setelah korban tak kuasa menahan diri dan menceritakan penderitaan yang dialaminya kepada anggota keluarganya. Ayah kandung korban yang mengetahui hal tersebut langsung melapor ke Polres Sumenep pada 26 Agustus 2024.
Tak butuh waktu lama, J ditangkap kelompok Resmob di kediamannya di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep pada Kamis, 29 Agustus 2024.
J kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (3), (2), dan (1), serta ayat (2) dan (1) Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Pada saat yang sama, kasus pidana dimulai terhadap Ege atas kejahatan perdagangan manusia.