Kisruh Uang Donasi, Pakar Hukum Sebut Agus Korban Penyiraman Air Keras Bisa Dipidana

Jakarta, ditphat.net – Perbincangan soal donasi korban hujan asam, Agus Salim dan YouTuber sekaligus pemilik Yayasan Kemanusiaan Rumah Peduli, Novianthi Pratiwi, berbuntut panjang.

Pasalnya, Novianthi Pratiwi atau akrab disapa Novi Tea yang berinisiatif menggalang donasi untuk pengobatan Agus karena matanya rusak akibat disiram asam oleh anak buahnya di tempat kerja, Novi justru melaporkan.

Dari uang sumbangan tersebut, mereka berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 1,5 miliar, namun melalui podcast Denny Sumargo pada 24 September 2024. Uang tersebut sebenarnya dikumpulkan untuk pengobatan mata, namun Novi menemukan keanehan dalam transfer yang dilakukan Agus.

Novi menilai Agus menyalahgunakan dana yang seharusnya digunakan untuk berobat, malah disalahgunakan untuk melunasi utang dan ditransfer ke rekening keluarga tanpa sepengetahuan Novi.

Sehingga Novi merasa ada kedok sehingga ia meminta agar uang yang disumbangkan dikelola oleh yayasan agar tidak disalahgunakan.

Namun karena merasa nama baik Agus Salim tercoreng, ia dan pengacaranya, Farhat Abbas, melaporkan Novi ke polisi.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 19 Oktober 2024. Pratiwi masuk polisi terkait pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam pasal 27A Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). )) dan/atau pasal 310 dan pasal 311 Juncto KUHP pasal 45 ayat 4.

Dalam kisruh Agus Salim dan Novi, pakar hukum Jeffry Simatupang pun angkat bicara, menurutnya menerima sumbangan atas nama orang dilarang undang-undang.

“Pada umumnya dalam peraturan perundang-undangan penerimaan sumbangan diatur oleh pemerintah. Dalam peraturan perundang-undangan, dilarang menerima sumbangan atas nama perseorangan. Apabila seseorang menerima sumbangan atas namanya sendiri untuk dirinya sendiri tanpa izin dari pemerintah. , adalah kejahatan, “kata Investigasi Intens YouTube kepada Jeffry.

Ia juga menjelaskan, yang berhak menerima sumbangan adalah organisasi masyarakat atau yayasan yang telah mendapat izin dari pemerintah.

Makanya kita sebagai masyarakat tidak bisa tiba-tiba membuka donasi untuk sesuatu yang dilarang pemerintah, tambah Jeffry, dikutip Selasa 29 Oktober 2024.

Sehingga pakar hukum Jeffry menilai Agus Salim dilarang menerima sumbangan karena harus mendapat izin dari pemerintah.

“Mengapa masyarakat tidak boleh menerima sumbangan tanpa izin pemerintah, karena tidak ada keterbukaan dan transparansi dalam penggunaan uang tersebut, yang menjadi pertanyaan adalah kapan Agus menerima uang tersebut sebagai sumbangan dan haknya milik siapa?”

Ketika dana tersebut ditransfer dari masyarakat kepada Agus, lanjut Jeffry, itu adalah hak Agus untuk menggunakannya.

“Agus punya kendali total, uang itu tidak boleh lagi disentuh oleh pihak luar, tapi kalau dilihat dari awal, penerimaan sumbangan Anda melanggar aturan dan harusnya dilarang,” pungkas pakar hukum Jeffry Simatupang.

 

 

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *