
Jakarta, ditphat.net-Coincident, pidato yang dirujuk ke lisensi sepeda motor besar (MOGE) ke jalan pajak. Ini diusulkan oleh Gerindra Party V Conference dan Iwan Darmawan.
Dia mengungkapkan bahwa proposal tersebut telah diajukan karena beberapa negara tetangga telah menerapkan kebijakan tersebut.
Kemudian, Andi menambahkan bahwa jika undang -undang ini diterapkan di Indonesia, itu dapat meningkatkan pendapatan negara.
Namun, pidato itu ditolak oleh transportasi Indonesia (pohon).
“Jumlah serangan di Indonesia tidak penting untuk kemungkinan. Memasuki semua jenis sepeda motor di jalan tol dapat memiliki pengaruh positif pada pendapatan, terutama di jalan kota. 2025.
Menurutnya, undang -undang penggunaan jalan pajak harus sesuai dengan klausa sebelumnya, yang merupakan bagian 38 dari Peraturan Negara (PP) No. 44 tahun 2009.
“Tentu saja, sudah ada undang -undang, Pasal 38 jika jalan pajak hanya untuk empat pengguna atau lebih banyak kendaraan. Jadi, drive roda dua sebagai sepeda motor tidak diizinkan untuk menyeberang,” katanya.
Kemudian, dia mengatakan ada perbedaan terkait dengan sepeda motor yang diizinkan memasuki jalan pajak.
“Mobil itu dapat melintasi jalan pajak, tetapi melalui surat, jalan tarif memiliki cara khusus untuk dua kendaraan. Kalau tidak, itu tidak diizinkan,” katanya.