Kota Mataram, ditphat.net – Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, tengah mendalami laporan enam pemuda yang terlibat menyebarkan video tidak senonoh pelajar yang sedang tidur.
Direktur Reserse Kepolisian (Tipidter), Ipda Andi Rossi mengatakan, penyelidikan ini dilakukan menyusul adanya laporan keluarga korban.
Kini, upaya hukum yang kami lakukan terhadap keenam pemuda tersebut adalah menindaklanjuti pengaduan keluarga korban terkait UU ITE (informasi dan komunikasi elektronik), kata Andi dikutip Antara, Rabu 7 Agustus. Tahun 2024.
Keenam pemuda yang diperiksa itu berlatar belakang ARM, M, SF, AR, AA, dan LA. Mereka ditangkap polisi pada Senin (5/8) di kawasan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa.
Andi menjelaskan, penangkapan keenam pemuda tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa mereka ikut serta dalam penyebaran video tersebut.
“Dari penelusuran kami, banyak anak muda yang diduga terlibat dalam berbagi video melalui media sosial,” ujarnya.
Selain itu, tambah Andi, kali ini enam orang pemuda juga menjadi saksi dalam penyidikan.
“Untuk saat ini keenam pemuda itu sebagai saksi. Nanti akan jelas perbuatannya dan akan kita putuskan sikapnya,” pungkas Andi.