Rangkuman ditphat.net – Kasus penganiayaan terhadap Mario Dandy Satriyo, putra Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah II Jakarta Selatan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), masih berlanjut. Setelah ia ditetapkan sebagai tersangka, semakin banyak fakta seputar peristiwa penganiayaan tersebut mulai terungkap. 

Diantaranya adalah sosok remaja putri berinisial A yang disebut-sebut menjadi pemicu insiden penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor Jakarta Selatan bernama David. Bagaimana kabar kasusnya?

Berita kasus penganiayaan Mario Dandy, anak pegawai Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, menyita perhatian pembaca setia ditphat.net sepanjang Jumat, 24 Februari 2023. 

Namun menarik untuk dicermati pesan ditphat.net terpopuler lainnya. 5 berita terpopuler Jumat lalu dirangkum dalam rangkuman berikut:

1. 4 Potret Wanita Inisial Pemicu: Mario Dandy menganiaya anak Pengurus GP Ansor

Polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo, anak pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan, sebagai tersangka penganiayaan terhadap pria bernama David yang merupakan anak Pengurus GP Ansor di Pesanggrahan. kawasan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023. 

Baca lebih lanjut di tautan ini

2. Mario Dandy Satrio Saat Penganiayaan David: Saya Tidak Takut, Saya Anak Orang Mati, Laporkan!

Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video Mario Dandy Satrio, putra seorang petugas pajak, menganiaya putra dokter umum Ansor Jonathan Latumahina, Cristalino David Ozora (17), hingga tak berdaya di jalan.   Baca lebih lanjut di tautan ini

3. 7 sesar aktif di Indonesia ini berpotensi memicu gempa kuat mirip Türkiye

Gempa berkekuatan 7,8 skala richter yang melanda Türkiye merenggut ribuan nyawa dan menimbulkan kerusakan parah. Oleh karena itu, Indonesia mewaspadai kemungkinan terjadinya sesar serupa, termasuk Sesar Cimandiri, di wilayah Indonesia.

Baca lebih lanjut di tautan ini

4. Irjen Fadil akan dilaporkan ke Propam jika menolak laporan debt collector

 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan, pihaknya tidak akan menerima laporan dari debt collector yang memiliki kasus yang melibatkan selebriti Instagram Clara Shinta. Pengacara lembaga penagih utang, Firdaus Oiwobo mengatakan Irjen Fadil tidak punya kewenangan menolak laporan masyarakat. Jika ada pengaduan atau laporan yang masuk, tetap perlu dilakukan investigasi.

Untuk informasi lebih lanjut, lihat tautan ini. 5. Berbeda dengan Irjen Fadil, Kompol Hengki menyatakan akan menerima laporan dari debt collector untuk Clara

Kapolda Metro Jaya Kompol Irjen Polisi Fadil Imran menegaskan, rencana debt collector melapor ke selebgram Clara Shinta tidak akan diterima atau ditolak pihaknya. Namun, Kombes Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, berpendapat berbeda.

Baca lebih lanjut di tautan ini

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *