Terungkap, Pemprov Jabar Anulir Ratusan Siswa Karena Kasus Manipulasi di PPDB 2024

ditphat.net – Akting Jawa Barat Gubernur Bey Triadi Machmudin mengaku khawatir dengan masa depan bangsa usai mengusut kasus penipuan CPD pada Program Pendaftaran Pendatang Baru (PPDB) tahap II. akibat penipuan.

Bey menjelaskan, pada proses PPDB zonasi tahap pertama, Pemprov Jabar mengidentifikasi dan membatalkan 223 siswa yang ingin mengikuti karena menggunakan informasi lokal, sedangkan pada tahap kedua, diketahui ada 54 siswa yang ingin mengikuti. di dalamnya mereka menggunakan KTP dan menyelesaikan studinya. itu juga dibatalkan.

“Grup PPDB tahun ini serius mengkaji, mengusut, dan membatalkan aturan, kita tidak bangga, justru kita sedikit sedih karena jenjang pendidikan ini seharusnya menjadi awal yang baik, namun harus diawali dengan kecurangan,” kata Bey. Antara seperti diberitakan pada Kamis 18 Juli 2024 .

Terkait kajian tersebut, Bey mengatakan Pemprov Jabar akan menyampaikan laporannya kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai alat evaluasi PPDB khususnya di tingkat menengah.

“Kami akan laporkan ke Kemendikbud segala sesuatu tentang penilaian PPDB tahun ini, khususnya di tingkat menengah. Kami berharap tahun depan lebih baik lagi,” kata Bey.

Sementara itu, Pj Direktur Dinas Pendidikan Jabar. Direktur Ade Afriandi mengatakan, hasil penyidikan penipuan kartu identitas ke-54 terjadi dua kasus di Sumedang dan satu kasus di Bandung, tambah Skor beberapa mata kuliah, dalam waktu bersamaan. terbanyak terjadi di Depok sebanyak 51 kasus dengan cara mengganti seluruh nilai rapor atau mencuci rapor.

“CPD yang dilarang diberikan kepada perusahaan swasta, namun menjadi tanggung jawab orang tua atau madrasah aliyah atau pesantren. Dan lowongan CPD diisi berdasarkan hasil koordinasi rapat kepala sekolah negeri dan swasta. yang dilakukan secara terbuka,” kata Ade.

Sementara itu, kata dia, untuk sekolah-sekolah dari masing-masing CPD, Ade, inspektorat, dan Dinas Pendidikan daerah telah memantau pengelolaan dan pemeriksaan sekolah-sekolah tersebut, termasuk kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, guru setempat, dan staf junior perguruan tinggi. sekolah, yang mencakup kepala sekolah, asisten kepala sekolah, guru, pengajar ke rumah, dan staf prasekolah kecil, yang mencakup misalnya. Mereka dituduh melakukan penipuan dan manipulasi hasil.

Untuk sanksinya ASN itu PP 94, tapi kalau laporannya terkait tindak pidana tentu diserahkan kepada aparat keamanan, karena dalam hukum pidana terkait pemalsuan informasi dan sebagainya, kata dia. . Ade.

Baca artikel menarik dari ditphat.net Education di tautan ini.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *