Game Online dan Judi Online Punya Perbedaan, Ini Menurut Pakar Hukum

Jakarta – Kebingungan informasi tentang game online dan perjudian online adalah masalah publik. Namun, benar bahwa game online diklasifikasikan sebagai perjudian?

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menjelaskan bahwa dalam konteks hukum, permainan dan pemain dapat dianggap berjudi jika mereka memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Pasal 303 paragraf (3) KUHP.

Menurut Pasal 303 paragraf (3) KUHP, perjudian memiliki nilai yang tergantung pada keberuntungan atau keterampilan dan kecerdasan pemain, dan taruhan.

Azmi percaya bahwa game online menyenangkan untuk menguji keterampilan bermain game orang. Oleh karena itu, katanya, game online tidak boleh dimasukkan dalam kategori perjudian.

Meskipun ada cara untuk membeli poin, game online tidak dapat disebut game, jika ini terjadi selama pertandingan dan tidak dapat diubah atau dijual kembali.

“Meskipun ada hal -hal seperti perjudian dalam praktik, lebih sulit untuk dilihat atau disembunyikan, penting untuk memperhatikan tanda -tanda seperti permintaan data pribadi di awal permainan atau tidak menerima hadiah nominal. Menunjukkan judi,” Azmi mengatakan dalam sebuah pernyataan tertulis, Selasa, 20 Februari 2024.

Namun, menurut hukum yang baik saat ini, game online tidak dapat diklasifikasikan sebagai perjudian, karena tidak ada taruhan dan hasil perdagangan tidak dapat dipertukarkan dengan uang sungguhan.

“Regulator dan publik perlu memantau praktik permainan online untuk mencegah perjudian,” jelasnya.

Menurutnya, jenis permainan adalah jenis permainan dengan hadiah nominal, di mana Anda bisa mendapatkan keuntungan berdasarkan keberuntungan.

Untuk informasi, menurut situs web Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi (KOMINFO), dikonfirmasi dari situs judi online, kerugian tahunan untuk publik adalah sekitar Rp 27 triliun.

Faktanya, laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa jumlah kegiatan perjudian online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 200 triliun.

Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *