
Jakarta, kasus ditphat.net tentang dugaan penggunaan anak -anak yang dialami oleh mantan Circus Oriental Circus Circus (OCI) di Taman Safari Indonesia, baru -baru ini muncul di permukaan penonton. Kasus ini terjadi pada 1980 -an dan sekarang kembali menjadi sorotan banyak partai, baik Komite Hak Asasi Manusia Nasional dan Parlemen Indonesia. Dalam studi di Komnas HIM pada tahun 1997, sebenarnya mengungkapkan bahwa kepemilikan cisrus orintal Indonesia (OCI) yang dimiliki oleh Pusat Koperasi untuk Angkatan Udara Indonesia (Puscopau). Dengan menanggapi temuan ini, kantor pusat Angkatan Udara (Mabesau) juga berbicara. Pemimpin Kantor Informasi Angkatan Udara Indonesia (Kadispenau) Marshal pertama Ardi Syahri membantah posisi itu sebagai kepemilikan OCI di Puscopau Angkatan Udara. “Tidak benar bahwa Puscopau memiliki OCI. Lalu. Hanya saja, Kadispenau melanjutkan, kolaborasi adalah bentuk kerja sama bisnis yang terbatas, terutama dalam bentuk dukungan untuk mengelola izin untuk melakukan kinerja.” Kolaborasi ini diimplementasikan secara terbuka dan hanya bertujuan untuk memfasilitasi akses dan merebut implementasi OCI. Informasi yang didistribusikan yang menyebabkan kepemilikan OCI di Puskopau Angkatan Udara, Kadispenau Marsma Tni Ardi menyatakan bahwa partainya siap memberikan informasi secara terbuka untuk sepenuhnya mendukung dugaan masalah pemanfaatan yang dialami mantan OCI -Craft. Untuk mengenal sebelumnya, kata Atnike Nova Sigiro, CEO Komnas Him, bahwa ia berpartisipasi dalam audiensi dengan Komite Perwakilan XIII kemarin bahwa Orintendal Circus Indonesia (OCI) didaftarkan oleh pertahanan udara. Status kepemilikan didasarkan pada hasil pencarian dari mode Komnas -Team pada tahun 1997. Halim Perdanakusuma seperti dalam Artikel 10 -Peria -Up terkait dengan Unit Bisnis Layanan Komersial Umum Puskopau, salah satu dari mereka adalah sirkus, “kata Atnike dalam pertemuan publik.