
ditphat.net – Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP Pordasi) yang diketuai Triwati Marciano resmi menggugat Arya PS PS Djojohadikusumo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. .
Baca Juga : Jonatan Christie Takluk, Indonesia Tanpa Wakil di Final BWF World Tour Finals 2024
Anita Kolopaking selaku kuasa hukum PP Pordasi mengatakan, gugatan tersebut terkait kepengurusan Pordasi yang dinilai tidak sah dan melanggar AD/ART organisasi.
Anita Kolopaking mengatakan, perkara nomor 423/G/2024/PTUN.JKT didaftarkan di PTUN karena Aryo PS Djojohadikusumo dkk mengubah piagam (AD) Pordasi dengan bertindak melawan hukum atas nama PP Pordasi.
Tindakan ini dianggap melanggar aturan organisasi dan kebijakan kepatuhan.
Sedangkan gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan kode registrasi PN JKT.SEL-011120244UC, namun belum mendapat nomor perkara.
Gugatan ini diajukan PP Pordasi yang dipimpin Trivati Marciano untuk menghentikan Aryo menggunakan nama PS Djojohadikusumo dkk dan nama Pordasi.
Baca Juga : Indonesia Open Senam 2024, Ambisi PB Persani Kembalikan Kejayaan Ritmik
Anita Kolopaking menyoroti PP Pordasi di bawah kepemimpinan Triwati Marciano berkomitmen menjaga keutuhan organisasi dan melindungi kepentingan anggota Pordasi dan pemangku kepentingan di Indonesia.
“Penindakan hukum ini kami lakukan untuk menjaga reputasi dan kredibilitas organisasi serta memastikan PORDASI tetap beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Anita Colopacking.
Lebih lanjut, PP Pordasi berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan sesuai dengan sistem hukum yang relevan bagi kemajuan dan perkembangan olahraga berkuda di Indonesia.