Depok – Sebanyak 199 warga dari 278 kavling perwakilan Kementerian Agama (Kamenag) berkumpul untuk menerima penghargaan, sebagai bagian dari proses menyikapi dampak sosial dari pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Sisaluk. sebagai , Sukmajaya, Depok, Jumat 3 Mei 2024.
Ratusan masyarakat yang menggarap lahan yang kini dibangun proyek nasional (PSN) berkumpul di halaman Gedung Rektorat UI. Hal itu juga tercatat dan dikukuhkan dengan perintah Gubernur Jawa Barat sebelum uang penghargaan dibayarkan.
“Hari ini sesuai Pergub, pelaksanaan pembayaran santunan ada di 278 wilayah yakni 199 orang,” kata tim kuasa hukum Kementerian Agama Misrad di Sekretariat UII dalam keterangan tertulis yang diperoleh di Jakarta. Jumat (3/5/2024) sore.
“Kami menjangkau setiap warga. “Pada hari kami mengundang mereka, akan segera diaktifkan dan dikreditkan ke rekening mereka melalui Bank Mandir,” ujarnya.
Prinsipnya, kata Misrad, ratusan peserta mendapat besaran kompensasi yang ditentukan berdasarkan evaluasi Kantor Pelayanan Evaluasi Publik (KJPP) yang dilakukan terlebih dahulu.
“Umumnya masyarakat sudah menerima. Sebenarnya mereka meminta agar disalurkan lebih awal sebelum lebaran, tapi karena prosesnya lama, begitu pesanan selesai akan dikirim ke Kementerian Agama dan Kementerian Agama. .” harus dikirim ke Kementerian Pembiayaan untuk diproses agar dana tersebut bisa diproses,” tegasnya.
Melanjutkan situasi tersebut, Dandy Finsa yang juga menjabat di Bagian Hukum Kementerian Agama menjelaskan, dalam proses evaluasi dan pemberian uang kompensasi, pihaknya terus memberikan dukungan. Kelompoknya tidak segan-segan menerima ide-ide yang disampaikan masyarakat di lapangan.
“Kami membantu petani untuk memberikan besaran ganti rugi, misalnya kalau banyak pengaduan atau masyarakat menganggap kami paham, kami sudah memperkirakan besaran ganti ruginya. KJPP dan itu ada. Perkiraan berdasarkan hukum,” kata Dundee.
Sekadar informasi, setelah pembayaran ganti rugi dalam 7 hari terakhir, para petani harus meninggalkan lahannya yang dikelola oleh kelompok gabungan di UIII untuk dampak sosial dari lahan tersebut.