
Bali, Pemerintah ditphat.net-Bali Provinsi Bali datang 7 tahun 2025 tentang Ordo Baru Turis Luar Negeri di Bali. Surat edaran, antara lain, milik kebijakan pemerintah Bali untuk mewujudkan pariwisata Balian berdasarkan budaya, kualitas, dan layak.
“Oleh karena itu, semua penjahat dan penyelenggara pariwisata di Bali akan didisiplinkan sesuai dengan standar yang telah kami tetapkan dalam Peraturan Regional dan Gubernur Bali,” kata Gubernur Vyan Apion di Deneparasa, 24 Maret 2025.
Api mengatakan bahwa sebelum hal yang sama akan dirilis pada tahun 2023, yaitu SE 4 tahun 2023. Namun, SE harus sempurna dari dinamika yang muncul.
“Apa yang perlu saya akomodasi diinvestasikan dalam surat edaran ini, sehingga perintah pariwisata Bali berfungsi sesuai dengan aturan dan aturan regional gubernur, yang akan didukung pada tahun 2025,” jelasnya.
S nomor 7 tahun 2025 Pesanan baru untuk wisatawan asing saat berada di Bali:
Kewajiban wisatawan asing saat berada di Bali
1. Menghasilkan kesucian kuil, ptyima dan simbol agama agama, yang dibersihkan. 2. Benar -benar menghormati kebiasaan, tradisi, seni dan budaya, serta kebijaksanaan lokal orang -orang Bali dalam proses upacara dan upacara yang diwujudkan. 3 4. Perilaku berpendidikan di daerah sakral, area wisata, restoran, tempat perdagangan, jalan raya dan tempat umum lainnya. 5. Pembayaran wisatawan asing sebelum berangkat atau dalam formulir elektronik melalui situs web https://lovebali.baliprov.go.go.do/ 6. disertai dengan tur yang memiliki izin/ lisensi (pemahaman kondisi alam, kebiasaan, tradisi, dan kebijaksanaan lokal Bali), ketika mengunjungi tempat -tempat wisata. 7. Sebuah studi tentang mata uang asing dalam penyelenggara penggantian uang resmi resmi (KUPVA), baik angka bank maupun non-bank, ditandai oleh keberadaan angka izin dan logo kode QR dari Bank Indonesia. 8. Melakukan pembayaran menggunakan kode QR standar Indonesia. 9. Lakukan transaksi menggunakan rupee. 10. Gerakan, mematuhi undang -undang dan aturan yang bertindak di Indonesia, termasuk kehadiran SIM internasional atau nasional yang ada, memerintahkan lalu lintas jalan, berpakaian politis, menggunakan helm, mengikuti rambu -rambu jalan yang tidak meningkatkan potensi, dan tidak di bawah pengaruh alkohol dan obat -obatan. 11. Penggunaan kendaraan beroda 4, yang secara resmi dilakukan sebagai bagian dari organisasi bisnis atau Asosiasi Transportasi Roda 4
Larangan wisatawan asing di Bali
1. Pintu masuk ke Mandala Utamaning dan Mandian Sacred Places atau tempat -tempat yang dimurnikan, seperti kuil, bergegas, dengan pengecualian tujuan ibadah, pemakaian peluru tradisional atau doa, dan bukan menstruasi (menstruasi).
2. Pohon suci.
3
4. Burns dan / atau Polutan, Mata Air, Sungai, Laut dan Tempat Umum.
15
6. Dilarang mengucapkan kata -kata kasar, berperilaku dihormati, melakukan kesombongan dan bertindak secara agresif terhadap peralatan negara bagian, pemerintah, lokal dan wisata secara langsung atau tidak langsung melalui jejaring sosial, seperti menyebarkan pidato kebencian (pidato kebencian) dan informasi tentang itu.
7. Turis asing dilarang bekerja dan / atau melakukan kegiatan bisnis yang tidak dapat disangkal yang dikeluarkan oleh lembaga resmi dan berpartisipasi dalam kegiatan ilegal seperti flora dan fauna, artefak budaya, benda suci) untuk membeli dan menjual benda ilegal, termasuk obat -obatan ilegal.
Turis asing yang melanggar ketentuan akan dipertimbangkan dalam bentuk sanksi atau proses hukum sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.
Untuk wisatawan asing yang belum membayar tarif wisatawan asing, sanksi tidak menerima layanan di tempat wisata.
Komunitas ini disarankan untuk memainkan peran aktif dalam melaporkan jika wisatawan asing telah menemukan pelanggaran melalui WhatsApp dalam mode menunggu 081-287-590-999.