Bos Bunuh Diri, Kesaksian Warga Soal Pelaku Mutilasi hingga Masa Berlaku SIM Digugat

Rangkuman ditphat.net – Seorang pemuda ditemukan tewas di kantornya di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Seorang kepala cabang sebuah perusahaan distribusi bunuh diri.

Sebelum meninggal, pria berusia 26 tahun itu sempat berkomunikasi dengan istrinya. Melalui obrolan tersebut, ia berpesan kepada istrinya untuk terus merawat anaknya.

Di ditphat.net News Channel pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023 berita tentang Pimpinan Perusahaan Jasa Pengiriman menjadi berita yang paling banyak dibaca.

Berita ini bukan satu-satunya. Kabar kesaksian warga tentang pelaku kejahatan di Semarang pun sempat santer.

Berikut lima berita terpopuler di kanal berita ditphat.net yang dirangkum dalam salah satu artikel pada Sabtu, 13 Mei 2023:

1. Pimpinan JNT gantung diri di Tambora, sampaikan doa terbaik untuk istrinya sebelum meninggal

Seorang manajer cabang J&T Shipping Company berinisial ALG (26) ditemukan gantung diri di tempat kerjanya di Jalan Tanah Serial Raya, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu 10 Mei 2023. 

Kapolsek Tambora Kompol Putra Prathama membenarkan kasus tersebut dan menjelaskan, jenazah bocah tersebut ditemukan sekitar pukul 16.30.

Sang anak menjelaskan, pria yang digantung itu telah mengirimkan pesan chat kepada istrinya berupa pesan yang memintanya untuk terus merawat anak tersebut. Baca cerita lengkapnya di sini.

2. Kesaksian warga desa tentang wajah Husain yang tega menghancurkan dan mengusir Bos dari Semarang.

Fitriansa, warga Desa Sambong, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, mengaku kaget saat mengetahui tetangganya bertanggung jawab atas pembunuhan brutal pemilik tangki air IH di Jalan Mulavarman Raya. Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah. 

Fitri bercerita kepada media, selama ini ia mengenal Husain sebagai orang baik. Ia menambahkan, selama berada di rumah, Husain jarang bertingkah aneh. “Saya sungguh terkejut dan tidak menyangka, karena secara fisik (tampak bagus), bagaimana Hussain bisa mempunyai hati seperti itu.” Ucapnya pada Jumat, 12 Mei 2023. 

Fitria mengatakan, masyarakat Desa Sambong mengetahui bahwa Husain juga merupakan orang baik karena pria berusia 28 tahun itu tidak pernah menjadi orang yang mencurigakan. Baca cerita lengkapnya di sini.

3. Reaksi orang tua Husain saat mengetahui anaknya adalah pembunuh sadis.

Orang tua Hussein, Narsidi, mengaku sangat terpukul saat mengetahui putranya bertanggung jawab atas pembunuhan mengenaskan terhadap pemilik tangki air IH di Jalan Mulavarman Raya, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah. 

Narasidi mengatakan kepada media bahwa dia enggan berkomentar lebih banyak mengenai pembunuhan brutal terhadap putranya. “Sudah saya bilang, saya tidak mau bicara lagi karena takut menyeberang jalan,” ujarnya, Jumat, 12 Mei 2023, di Desa Sambong, Kecamatan Pungelan, Banjarnegara. 

Namun, dia tetap menganggap Hussain adalah anak yang baik dan tidak berbuat banyak. Dia mengatakan Hussain sudah setidaknya 10 bulan tidak pulang. Faktanya, saat Idul Fitri, sang anak tidak bertemu dengan orang tuanya. Baca cerita lengkapnya di sini.

4. Proyek Lampu Pokong ‘Makan Kurban’ Gagal di Medan, Kepala Pelayanan Disabilitas

Proyek penerangan jalan raya atau lampu Pokong ‘dikorbankan’ di Kota Medan. Wali Kota Medan, Muhammad Babi Afif Nasushan, memberhentikan sementara Sayrifuddin Irsan Dongoran, Kepala Dinas Keamanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Medan. 

Apabila proses pekerjaan proyek Penerangan Pocong gagal maka akan ditangani oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan pada tahun 2022. Saat itu, Sairifuddin Irsan Dongoran menjabat sebagai Kepala Dinas. 

Anggaran Pokong Light akan menggunakan APBD Kota Medan senilai 25,7 miliar dolar. Pencopotan Sayrifuddin Irsan Dongoran dari jabatannya untuk fokus penyelidikan tim ad-hoc melibatkan beberapa faktor. Baca cerita lengkapnya di sini.

5. Brigjen Usri mengatakan masa berlaku SIM telah digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Korlantas buka suara terkait permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang menyebutkan soal permohonan uji materi Pasal 85 ayat (2 ) bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. 

Brigjen Yusri Yunus, Direktur Daerah Polri, mengatakan warga negara berhak mengajukan permohonan uji materi UU LLAJ ke Mahkamah Tinggi Konstitusi. Namun Yousri mengaku heran masa berlaku SIM 5 tahun disebut tidak ada dasar hukumnya.

“Siapa bilang tidak ada dasar hukumnya?” Silakan baca Percop (Peraturan Polisi) Nomor 9 Tahun 2012, kini diperbarui dengan Perpol 5 Tahun 2021. Masyarakat berhak menggugat,” kata Yusri saat dihubungi pers, Jumat, 12 Mei 2023. Baca selengkapnya di sini.

 

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *