Sukabumi, ditphat.net – Karya seorang yang dituduh mempromosikan perjudian online, Gunawan diketahui bernama Sadbor (38) hula patuk di tengah sekelompok sandera.
Terlihat dalam video yang diunggah akun Instagram @cepat.indo, Sadbor sedang menari moa patuk bersama temannya AS alias Toed (39) yang ditetapkan sebagai tersangka platform game online.
Dalam video tersebut, Sadbor dan Toed terlihat mengenakan seragam penjara berwarna oranye. Dua anak ayam patuk menari seperti yang sering dilakukan di TikTok.
Sementara itu, banyak tahanan lain yang berada di dalam ruangan menyaksikan aksi Sadbor dan Toed. Rupanya para narapidana sangat senang melihat ayam menari.
Untuk diketahui lebih lanjut, ditangkapnya dua TikToker asal Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sadbor dan Toed bermula dari keluhan masyarakat terkait promosi perjudian online.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, Sadbor memperoleh izin dari situs judi online saat TikTok live, sedangkan Toed membantu menghubungkan situs tersebut.
Kedua terdakwa sudah mendapatkan haknya, tugas Toed menyediakan situs judi online saat banjir, kata Samian kepada wartawan, Senin, 4 November 2024.
“Sekarang Sadbor yang merupakan pemilik akun TikTok setuju untuk memberikan saweran dari situs judi online tersebut. Dalam sehari, Sadbor bisa mendapatkan penghasilan jutaan,” ujarnya.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik dan termasuk tindakan, serta pasal 55 ayat 1 hukum pidana. .
Atas perbuatannya tersebut, Sadbor dan Toed divonis hukuman 10 tahun dan denda Rp10 miliar.