
Polisi Cirebon, ditphat.net-Cirebon dengan cepat menanggapi sirkulasi informasi tentang menyapu larangan penjualan restoran Padang untuk orang-orang yang tidak viral viral di media sosial. Tindakan ini diketahui dilakukan oleh Asosiasi Restoran Padang Cirebon (PRMPC).
Kepala Polisi Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa stafnya mengklarifikasi masalah ini langsung di bawah manajemen PRMPC. Rupanya, tindakan ini tidak terkait dengan larangan penjualan restoran Padang untuk orang -orang yang bukan milik saya.
“PRMPC telah menolak banyak harga untuk menjual makanan Padang yang relatif murah, jadi mereka mengirim surat kepada manajemen restoran. Mereka ingat bahwa harga rendah dapat membunuh restoran Padang lainnya,” katanya Rabu (10/30/2024).
PRMPC juga memiliki negosiasi manajemen untuk mempertahankan harganya, tetapi dituntut bahwa kata “padang murah” dapat digantikan oleh frasa lain, seperti “all -cheap”.
“Dari PRMPC dikatakan bahwa penjualan dengan harga berapa pun diizinkan, tetapi mereka mungkin tidak menggunakan label seperti ’10, 000 paket ‘atau’ 8.000 paket ‘, karena dapat merusak restoran Padang lainnya,” tambahnya.
Mereka juga mengakui bahwa narasi yang beredar di media sosial seolah -olah PRMPC menghambat restoran Padang untuk orang -orang yang tidak. Faktanya, PRMPC tidak melarang siapa pun untuk menjual restoran Padang.
PRMPC menjelaskan bahwa restoran yang muncul dalam video itu bukan target mereka. Namun, mereka memberikan surat edaran tentang menjual “Padang Mura” ke beberapa restoran, termasuk yang di depan rumah sakit Waled, karena mereka menggunakan label harga Rp 10.000.
“Respons cepat ini adalah upaya kami untuk mengharapkan pesta yang akan memanfaatkan situasi untuk menyebabkan gangguan Kamtibmas,” pungkasnya. (Azizi Erfan/Cirebon)