
BANJARMASIN DI ditphat.net – Selidiki pelaporan online wartawan dalam kasus pembunuhan Banjarbaru (23 tahun) di kota Kalimantan Selatan, Juwita, diangkat menjadi tentara Jumran oleh tentara angkatan laut ilegal. Penyelidik Denpom Lanal Banjarmasin secara resmi memimpin prosedur hukum lebih lanjut ke Banjiturat Banjiturat Banjiturat III-15 Banjarmasin, proses proses. Kepala Kantor Informasi Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma I I membuat Wira Hady Arsanta, yang juga muncul langsung dalam proses delegasi inspeksi yang mengungkapkan arsip, dari hasil inspeksi banyak saksi dan bukti yang diperoleh oleh penyelidik Banjmasin Denpom Lanal, sebuah karya jumran yang bekerja di sebuah karya jumran yang bekerja dengan seorang rekan kerja, sebuah karya jumran yang bekerja di sebuah karya jumran yang bekerja di sebuah pekerjaan jumran sendiri, sebuah karya jumran yang bekerja di sebuah karya jumran yang bekerja di sebuah pekerjaan jumran, sebuah karya jumran yang bekerja di sebuah pekerjaan jumran, sebuah karya jumran yang bekerja di Jumran. “Beberapa rencana yang diterapkan oleh kecurigaan itu harus memperkirakan waktu aksi, yang datang dari Balikpapan ke Banjarmasin di Banjarmasin pada 21 Maret 2025, sementara pengembalian digunakan pada pesawat Banjarmasin di Balikpapan pada 22 Maret. Dengan tujuan menghilangkan jejak dan topeng untuk menutupi wajah sehingga tidak ada yang bisa membuatnya, terutama ketika meninggalkan Banjarbaru.
Motivasi untuk pembunuhan
Kadipenal Laksma TNI Saya membuat Wira Hady Arsanta dari hasil pemeriksaan kecurigaan dan saksi dan banyak bukti fakta bahwa penyelidik Denpom Lanal Banjarmasin berhasil mengungkapkan alasan pembunuhan yang dilakukan oleh Bah Jumran Kelasi. “Dari informasi kecurigaan, itu terkait dengan deklarasi para saksi dan bukti yang ada, dan oleh karena itu dugaan alasan kecurigaan mereka menghilangkan kehidupan korban, itu adalah kecurigaan yang tidak ingin bertanggung jawab untuk menikahi korban.” Perlu dicatat bahwa dalam kasus pembunuhan ini, penyelidik Denpom Lanal Banjarmasin telah memeriksa 11 saksi. Penyelidik juga melakukan kasus atau rekonstruksi dengan cara yang terbuka dan transparan pada hari Sabtu 5 April 2025. Penyelidik juga memperoleh sekitar 46 (40-SEI) tes yang berkaitan dengan kasus ini, termasuk 1 (satu) Unit Mobil Black Daohatsu Xenia, 1 Black Yamaha Wreecy Motorcycle dan 1 unit dalam penggunaan kejahatan pra-permainan. Akhirnya, Kadipenal Laksma TNI meminta maaf Wira Hady Arsanta dengan keluarga korban, yang melibatkan tentara angkatan laut yang tidak bermoral. Dia telah berjanji untuk memastikan bahwa prosedur hukum terhadap penjahat akan dipertahankan dengan cara yang adil. “Angkatan Laut Indonesia juga menghukum keluarga korban karena berpartisipasi dalam pembunuhan itu.