Jakarta, ditphat.net – Warga Jakarta yang masa berlaku SIMnya akan segera habis dapat mengunjungi salah satu kendaraan SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya hari ini.
Lokasi kendaraan SIM Mobile yang dioperasikan di wilayah Jakarta Pusat tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng, lapor ditphat.net dari Korlantas Polri pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Kendaraan SIM Mobile yang menyediakan layanan perpanjangan SIM bagi warga Jakarta Timur telah dipasang di Mall Grand Cakung. Bagi yang tinggal di kawasan Jakarta Barat bisa datang ke mobil SIM di Citraland Mall atau LTC Glodok.
Kendaraan SIM Mobile terakhir berlokasi di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan. Waktu layanan seluruh Ponsel SIM adalah antara pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM bagi warga Bogor dapat dilakukan hari ini di mesin SIM Keliling yang berlokasi di Yamaha Mekar Motor Cibinong dan Graha Pena Radar Bogor. Jam kerja mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Warga Bandung yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku SIM dapat mengunjungi salah satu dari dua mesin SIM Mobile yang terletak di Ubertos dan Plaza Dago hari ini. Operasional akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga selesai WIB.
Bagi warga Bekasi, apabila SIM sudah habis masa berlakunya, dapat diperpanjang di mesin SIM Keliling yang berada di Polsek Bantargebang. Jangan lupa untuk mendapatkan nomor antrian karena kuota terbatas. Jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya akan menerima permohonan perpanjangan SIM A dan C setelah masa berlakunya habis.
Syaratnya, fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, serta bukti SIM asli dan pemeriksaan kesehatan. Biaya perpanjangannya Rp 80 ribu untuk pelanggan SIM A dan Rp 75 ribu untuk pelanggan SIM C.