Konawe Selatan, ditphat.net – Supriyani, guru honorer yang mengajar di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, ditangkap polisi karena menghukum salah satu siswanya.
Supriyani ditangkap karena menghukum seorang pelajar berinisial D (6 tahun) yang disebut merupakan anak seorang polisi yang bekerja di Polsek Baito bernama Aipda Wibowo Hasyim.
Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan dari Supriyani. Dalam pengakuannya, Supriyani diminta membawa dua surat permohonan dari orang tua siswa tersebut untuk mencabut laporan polisi.
Permintaan pertama Supriyani dipaksa membayar Rp50 juta dan kedua diminta mundur sebagai guru.
Halim menduga kasus ini merupakan kriminalisasi terhadap Supriyani. Sebab, melihat kondisi Supriyani, sangat disayangkan jika ia meminta uang sebesar Rs 50 crore kepada Shanti. Apalagi, kondisi keuangan Supriyani dan keluarga dinilai terdesak. Apalagi, menurut dia, persoalannya hanya pada dugaan pelecehan.
“Jadi sepertinya ada unsur kriminalisasi. Karena sayang sekali, dia (Supriyani) hanya pegawai honorer, suaminya jual di luar dugaan, kalau diminta Rp 50 juta, saya tidak akan memikirkannya. Tidak ada kecaman. Tidak, ada kepala desa, ada yang khawatir, dia minta Rp 50 juta, kata Halim pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Menjawab hal tersebut, Aipda Wibowo Hasyim membantahnya. Ia menegaskan, dirinya tidak pernah meminta uang Rp 50 juta kepada Supriyani.
“Kalau soal jumlah yang disebutkan (Rs 50 juta), kami tidak pernah memintanya. Sekali lagi saya katakan, tidak pernah,” kata Wibowo, dilihat akun X (Twitter) @MasBRO_back Selasa 22 Oktober 2024.
“Pertama kali diupayakan mediasi, tersangka datang bersama kepala sekolah yang mengakui perbuatannya. “Beri kami waktu untuk berpikir ketika kami mengatakannya,” tambahnya.