Jakarta, ditphat.net – Pada tahun 2021 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPBTI) No. 8 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Koftra No. 13 Tahun 2022 Ke Pasal 14, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang ingin mengajukan permohonan izin menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) harus memenuhi syarat dan kriteria.
Jumlah ini mencakup setidaknya $100 miliar. Modal disetor Rp minimal Rp 50 miliar pemeliharaan modal ekuitas dan struktur organisasi minimum untuk departemen teknologi informasi, departemen audit, departemen hukum, keluhan pelanggan cryptocurrency, departemen layanan pelanggan dan departemen akuntansi dan keuangan.
Kemudian memiliki sistem perdagangan online yang digunakan untuk memudahkan pelaksanaan perdagangan PFAK, yang terhubung dengan bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka serta memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang antara lain mengatur tentang pemasaran, minimal pemasaran, perdagangan. , Pengawasan internal, penyelesaian perselisihan dan penegakan uang, pencegahan pendanaan teroris dan proliferasi senjata pemusnah massal.
Komitmen sebelumnya terhadap ISO 27001, ISO 27017 (Keamanan Cloud) dan ISO 27018 (Privasi Cloud).
Berdasarkan data Bappebti, pada tahun 2024 pada bulan Juli CPFAK telah memiliki sebanyak 35 sertifikat pendaftaran CPFAK Coftra, dimana Pintu merupakan perusahaan cryptocurrency pertama yang mendapatkan surat persetujuan menjadi PFAK.
Pintu, sebuah aplikasi cryptocurrency all-in-one, mengumumkan bahwa mereka adalah perusahaan cryptocurrency pertama di Indonesia yang menerima surat persetujuan sebagai PFAK, berdasarkan Surat Pengurus Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPBTI) No. 01./BAPPEBTI/PFAK/08/2024.
Penasihat Umum Pintu, Malikulkusno Utomo mengatakan, gelar baru ini menegaskan bahwa Pintu adalah yang terdepan dalam hal legalitas dan dapat menjalankan segala operasionalnya sesuai dengan peraturan hukum Indonesia.
“Proses perubahan status dari CPFAK menjadi PFAK membutuhkan upaya dan kepatuhan terhadap standar yang ketat. Kami percaya bahwa kepatuhan terhadap persyaratan ini penting tidak hanya bagi perusahaan cryptocurrency untuk mematuhi hukum Indonesia, tetapi juga untuk memastikan bahwa pedagang cryptocurrency dapat menjaga kredibilitas. dan terus beroperasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada investor tanah air,” ujarnya.