DITPHAT Asesmen Madrasah Gantikan UAMBN & UN Mulai Maret 2024, Catat Jadwalnya

DENPASAR – Kementerian Agama kembali melakukan Asesmen Madrasah yang merupakan penilaian akhir siswa pada kelas terakhir madrasah. 

Tujuan Penilaian Madrasah adalah untuk menilai prestasi belajar siswa sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan. Penilaian ini menggantikan Ujian Akhir Madrasah Standar Nasional (UAMBN) dan Ujian Nasional (PBB).

Menurut Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Sidik Sisdianto, pelaksanaan Evaluasi Madrasah diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 901 Tahun 2023 tentang Prosedur Operasional Standar Madrasah. Pelaksana. Evaluasi. 

Sidik menjelaskan, penilaian Madrasah mempunyai tiga fungsi utama. Pertama, sebagai alat untuk mengukur keberhasilan belajar siswa. Kedua, sebagai umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran di madrasah. Dan ketiga, sebagai salah satu syarat untuk menentukan persetujuan mahasiswa. 

“Penilaian untuk tingkat Madrasah Aliyah atau MA akan dilakukan pada periode 4 – 30 Maret 2024,” jelas Sidik pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Madrasah di Denpasar, Senin, 19 Februari 2024. 

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia. Hadir dalam peresmian tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali Komang Sri Marheni.

“Untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah atau MTs penilaian madrasah dilaksanakan antara tanggal 22 April – 11 Mei 2024. Sedangkan untuk tingkat Madrasah Ibtidaiyah atau MI penilaian dilaksanakan pada periode 29 April. – 18 Mei 2024,” lanjutnya.

Sidik menjelaskan, Penilaian Madrasah dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti tes tertulis, praktik, portofolio, penugasan, atau bentuk lain yang ditentukan oleh pihak madrasah.

Format soal pada penilaian tertulis dapat bermacam-macam, antara lain pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, benar-salah, setuju-tidak setuju, menjodohkan, mengisi titik-titik, atau uraian. 

“Persiapan pelaksanaan Asesmen Madrasah dimulai dari penyusunan kisi-kisi soal, penyusunan soal, hingga duplikasi soal dilakukan oleh masing-masing penyelenggara madrasah,” kata Sidik.

“Dalam hal ini penyelenggara madrasah dapat memilih untuk melakukan Asesmen Madrasah dengan menggunakan Asesmen Madrasah Berbasis Komputer (AMBK), Asesmen Madrasah Berbasis Kertas (AMK), atau bentuk lainnya,” imbuhnya.

Sidik berharap Evaluasi Madrasah mendapat perhatian semua pihak terkait. Selaku Ketua Tim Kurikulum dan Kesiswaan, Kanwil Kemenag diminta segera melakukan sosialisasi secara bertahap mengenai Standar Operasional Prosedur (POS) Evaluasi Madrasah. 

Kemenag juga diharapkan memberikan laporan perkembangan pelaksanaannya kepada Subdit Kurikulum dan Evaluasi Direktorat Madrasah KSKK. 

“Saya mohon semua pihak terus berkoordinasi. Agar apabila ada kendala teknis dalam pelaksanaan evaluasi madrasah segera dicarikan solusinya. Proses monitoring juga perlu dilakukan,” kata Sidik.

“Setiap madrasah perlu memahami dan menggunakan Standar Operasional Prosedur sebagai acuan dan pedoman dalam mengevaluasi madrasah,” ujarnya.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *