
ditphat.net – Viral di media sosial Nomor sipil Toyota Fortuner menggunakan Strobo dan dikendalikan oleh Petugas Polisi Layik. Selain itu, proses pengawalan mobil juga hampir berbahaya bagi pengendara sepeda motor.
Melalui video yang diunggah oleh akun Instagram @dashcam_owers_indonesia, polisi terlihat menyertai sepeda motor Yamaha XJ900P menggunakan jalur kiri atau contraflow saat jalur di sebelah kanan terpengaruh.
Melihat posisinya mungkin di Jalan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Biasanya ini karena perlindungan jalan, di mana kendaraan roda empat atau lebih mungkin tidak meningkat untuk sementara waktu.
Tapi dua pengguna roda masih berwenang untuk lulus. Jadi, ketika mobil yang datang dari bagian bawah motor pass, karena kedua jalur digunakan.
Kecuali untuk ini, proses pengawalan menarik orang -orang karena Fortuner dengan identitas Garut, Jawa Barat atau dengan pelat Z 1374 hampir merusak sepeda ke arah yang berlawanan.
Karena sekelompok mobil disertai oleh petugas polisi mengambil jalan ke rute yang tersisa untuk sepeda motor yang bisa menuju ke puncak.
Tetapi ketika dia melewati Fortuner, salah satu sepeda motor terkejut memaksanya untuk menghentikannya, tetapi sayangnya kakinya melangkah di permukaan yang lebih tinggi dan sepeda jatuh hampir dan para penumpang jatuh.
Melihat posting ini beberapa warga meninggalkan komentar pedas. “Itu adalah gaji kami yang bergerak ke samping,” ia menulis komentar di salah satu netizen.
“Ini adalah gambaran dari kalimat dan yang tertindas,” tulisnya komentar lain.
Seperti yang Anda ketahui, penggunaan strobo dan sirene hanya untuk kendaraan yang memiliki hak utama bukan untuk kendaraan pribadi. Aturan ini terkandung dalam hukum no. 22 2009 tentang lalu lintas dan transportasi jalan.
Dalam Pasal 59 paragraf 3, sinyal merah atau biru dan sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor dengan hak utama. Lampu biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor untuk Republik Indonesia. Meskipun tanda -tanda merah dan sirene digunakan untuk tahanan, pengawalan militer nasional Indonesia, petugas pemadam kebakaran, ambulans, bar merah, penyelamat dan tubuh.
Meskipun pengguna jalan yang mendapatkan undang -undang utama yang memiliki prioritas dalam undang -undang 22/2009 Pasal 134 adalah petugas pemadam kebakaran yang melakukan tugas mereka, ambulans yang mengangkut orang sakit.
Tetapi tidak diketahui bahwa itu adalah seorang peramal dengan pengawalan polisi.