Jakarta, ditphat.net – Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tol harus memiliki surat izin mengemudi atau SIM. Kartu identitas ini harus diperbarui setiap 5 tahun sekali.
Saat ini, Polda Metro Jaya menyediakan lima mobil SIM keliling untuk warga Jakarta. Seperti dilansir laman ditphat.net Korlant Polri pada 27 September 2024, warga kawasan Jakarta Timur bisa datang ke Grand Mall Cakung.
Sementara itu, warga Jakarta Barat bisa mengunjungi mal Citraland dan LTC Glodok untuk memperbarui kartu SIMnya. Jam layanan mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Mobil SIM Keliling yang biasa melayani wilayah Jakarta Pusat terletak di Kantor Pos Lapangan Banteng. Anda bisa datang ke kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan.
Spesial bagi masyarakat Bekasi saat ini adalah mobil SIM Keliling yang berlokasi di Mitra 10 Jatimakmur. Sedangkan bagi warga Bogor yang kartu SIMnya akan habis masa berlakunya, bisa datang ke Polsek Tamansari atau Mapolres Bogor karena tersedia unit mobil SIM Keliling di sana mulai pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB.
Terakhir ada Polrestabes Bandung yang hari ini menyediakan dua mobil SIM keliling. Lokasinya adalah ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Layanan SIM keliling hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan kartu SIM sesuai PP No. 60 untuk PNBP nasional sebesar Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.