
Jakarta, Viva – Peraturan (PerDA) Mengatur pembatasan penggunaan kembali kendaraan pribadi di Jakarta. Pemerintah Provinsi Jakarta (Pemprov) menekankan bahwa masalah politik masih direvisi.
Read More : Penurunan Suku Bunga Jadi Sinyal Positif bagi Penjualan Kendaraan Komersial
Batas usia kendaraan bermotor yang dimiliki oleh individu adalah maksimal 10 tahun dan didasarkan pada jumlah properti. Badan Transportasi DKI Jakarta mengakui jika batas usia kendaraan ini cukup sensitif, masih dalam sebuah penelitian.
“ Batas kendaraan ini sangat sensitif. Jadi daerah khusus Jakarta (DKJ) 2. Kami melakukannya setelah jumlahnya, “DKI Jakarta (DISUB), agensi transportasi Syafrin LiPuto pada 18 Februari 1925, 18 Februari 1925.
Dia mengatakan bahwa pemerintah provinsi provinsi Jakarta mengundang semua elemen masyarakat untuk mengekspresikan dan mendiskusikan keinginannya. “Setelah menerbitkan peraturan, semuanya telah diterima. Semua ini telah dilakukan, kami semua mengundang mereka,” katanya.
Kebijakan untuk mengurangi kendaraan bermotor individu, melalui pembatasan usia, dan jumlah kepemilikan kendaraan, 2014 2. Undang -undang tersebut mengatur akan memiliki otoritas khusus di sektor transportasi.
Bergantung pada tiga kunci usia pandangan kota global yang bertahan batas usia dan kepemilikan kendaraan bermotor, ini adalah kota yang merupakan orang yang hidup, berkelanjutan, dan mudah diakses.
Read More : Hyundai Buka Suara Soal PPN 12 Persen di Tahun Depan, Perlu ada Insentif
Untuk mewujudkan visi global kota, sebuah strategi diperlukan untuk memajukan sektor transportasi di Jakarta, pembatasan usia dan jumlah kendaraan bermotor individu.
Menurut Syafrin, kebijakan ini adalah salah satu strategi yang membutuhkan pembelajaran paling terkait dengan kesesuaian Jakarta dalam konteks kota.
Sementara itu, DKI Jakarta DKRDK meminta pemerintah Naskah Provinsi Jakarta (NA). DKI DPRD mengharapkan kebijakan bahwa politik dapat menjadi solusi untuk mengurangi akumulasi dan polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan pribadi.