
Jakarta, Live – Saat bepergian di jalan dengan tol, berbagai jenis pengemudi dapat ditemukan. Beberapa bepergian dengan cepat, sementara yang lain melanggar aturan dan berbahaya, seperti Lane Hogger.
Baru-baru ini, video viral menunjukkan Honda HR-V menghalangi lantai kanan jalan dengan tol, membuat bus besar di belakangnya.
Sopir bus terdengar meneriakkan kata ‘Lane Hogger’ dalam upayanya untuk memperingatkan pengemudi mobil. Sopir bus juga memberikan lampu yang gelap atau dikenal sebagai lampu tembakan di pengemudi HR V. Dan menyelesaikan pengemudi HR V yang menandai jari tengah ke arah belakang sopir bus.
“Lane Hogger, Lane Hogger HR-V di sini”, sebagaimana dikutip oleh Live dalam rekaman video di akun @resmi_putra.pijay006 di Jakarta, Senin, Januari 2025.
Apakah ini jalur hogger dan bahayanya?
Seperti yang disebutkan di situs web resmi Weling Motors, Lane Hogger mengacu pada pengemudi, yang menggunakan jalan yang tepat di jalan dengan tol rendah atau statis, tidak melebihi kendaraan lain.
Bahkan, menurut aturan, strip kanan hanya dimaksudkan untuk kendaraan yang ingin mereka atasi. Pengemudi yang tetap berada di kisaran yang tepat tanpa alasan yang tepat dapat menyebabkan kemacetan dan bahkan kemungkinan kecelakaan.
Tindakan Lane Hogger memiliki risiko besar, terutama di jalan tol yang mencegah arus lalu lintas, risiko kecelakaan dan mengganggu konsentrasi pengemudi.
Peristiwa seperti yang terlihat dalam driver HR V menunjukkan betapa berbahayanya tindakan ini. Sopir bus, yang diblokir, bahkan harus memperingatkan secara verbal, tetapi pengemudi mobil belum sejalan dengan aturan.
Perilaku Lane Hogger melanggar serangkaian peraturan lalu lintas di Indonesia, sebagaimana diatur oleh undang -undang No. 22, 2009 tentang lalu lintas dan transportasi jalan.
Di oalsal, 108 poin 2 menjelaskan bahwa strip kanan harus digunakan hanya untuk melebihi kendaraan di bagian depan atau jika diperintahkan oleh polisi.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah N -RO 15 tahun 2005 di jalan tol. Pasal 41 Item B menyatakan bahwa strip kanan hanya untuk kendaraan yang bergerak lebih cepat daripada kendaraan di strip kiri.
Pengemudi yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 paragraf 3, dalam bentuk penangkapan maksimum 1 bulan atau denda hingga Rp250 ribu.