
Western Nusa Tenggara, ditphat.net – Berita I Wayan Agus Wicking atau biasanya disebut Agus Bungung, terdakwa diketahui telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara jika terjadi pelecehan seksual dengan lusinan korban. Ini muncul pada sidang kedua yang ditutup di pengadilan regional di NTB.
“Wayan Agus, seorang terdakwa dalam kasus pelecehan seksual, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh NTB, NTB, NTB, NTB, dan dijatuhi hukuman 3 miliar RP.” 24 Januari 2025.
Diketahui bahwa agusg, disertai oleh 7 dari 19 pengacara, berjanji bahwa ini akan menjadi koperasi sepanjang proses hukum. Bahkan, Agus kemudian terus ditangkap di sel dengan 14 tahanan.
Ingatlah bahwa Agus adalah momen yang unik selama persidangan selama persidangan. Perhatian warga secara tidak sengaja difokuskan oleh agus ‘Salfok’a.
Dalam video Cirking, Agus menggunakan kakinya untuk membersihkan keringat di wajahnya. Hakim diketahui memiliki momen ketika membaca keputusan keputusan Agus dan denda 300 juta rp.
“Oh, sungguh, bagaimana Agus berkeringat selama persidangan, ya, kami berharap hukuman itu bisa menjadi pelajaran untuk menjadi orang yang baik.”
“Sejujurnya, saya sangat menyesal melihat, tapi apa tindakan Anda untuk membelai dada Anda? Saya berharap Agus mungkin orang yang lebih baik,” katanya.
Sebagai informasi tambahan, pengacara Agus Donny A. şeyoputra mengumumkan bahwa kliennya adalah pelecehan dan ancaman selama periode penahanan. Mereka membuat permintaan untuk membawa hakim Agus ke penahanan rumah, sehingga ibunya bisa merawatnya.
“Agus tidak peduli untuk ditangkap, tetapi dia ingin memindahkan tahanan untuk kenyamanan dan keamanan.” Katanya.
Namun, para hakim ini ditolak oleh panel. Pengacara Agus Bungung ini muncul oleh Aminuddin.
“Panel panel hakim tidak memindahkan tahanan dan tahanan ke tahanan asal,” katanya.