MEDAN – Ombudsman Provinsi Sumatera Utara, SMA Negeri 8 Medan, mengatakan MSF telah menyelesaikan penyelidikan kasus seorang gadis yang tertular setelah bolos kelas. Berdasarkan hasil penyelidikannya, Ombudsman menemukan bahwa konflik kepentingan tidak dikelola dengan baik.
Ombudsman Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Abdul Haris Rubis, Direktur Jenderal Dinas Pendidikan (Kadisdiku) Sumut di Kantor Ombudsman Sumut di Medan pada 5 Juli 2020. Ta.
Selain itu, Ombudsman Sumut juga menerbitkan LAHP kepada Direktur Jenderal SMA Negeri 8 Medan (Kepsek), Rosmaida Asiana Purba dan perwakilan Inspektorat Pemda Sumut.
James Marihot Pangabian, Pj Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Sumut, menjelaskan LAHP sedang menyelidiki kasus virus yang dialami MSF yang tidak diketahui penyebabnya selama 34 hari di kelas.
“Ombudsman menemukan kepala sekolah SMA Negeri 8 Medan melakukan konflik kepentingan, ketidakmampuan, dan perilaku tidak pantas dalam menjalankan tugasnya sehingga siswa tersebut tidak dipromosikan,” kata James.
Pak James menjelaskan, contoh manajemen yang tidak kompeten oleh kepala sekolah telah teridentifikasi dalam Kurikulum Operasional Kementerian Pendidikan (KOSP) SMA Negeri 8 Medan yang tidak mengatur secara spesifik unsur dan indikator peningkatan kinerja siswa.
“Keputusan yang diambil pada rapat Dewan Fakultas SMA Negri 8 Medan menunjukkan bahwa meskipun SMA Negri 8 Medan belum memiliki unsur dan indikator untuk meningkatkan pengajaran siswa, MSF akan saya sampaikan pada kesimpulan bahwa kita tidak mengalami kemajuan. , kata James.
Berdasarkan informasi yang tidak dapat dirahasiakan, MSF mengatakan bahwa orang tuanya berpisah dengan Indra Koki, yang bekerja di SMAN 8 Medan untuk Polda Sumut, Gubernur Sumut, Inspektorat Sumut, dan Kementerian Pendidikan Sumut hubungan.
Untuk menyelidiki situasi di kelas ini, Ombudsman Sumut meminta keterangan kepada MSF, orang tua siswa, Direktur SMAN 8 Mokang Rosmaida Asiana Purba, dan Direktur Dinas Pendidikan Sumut Abdul Haris Rubista Ta.