
Sukoharjo-Video Pictures menunjukkan pada hari Sabtu 27 Juli 2024 detik detik dari mantan perwira polisi bernama Yuni Utami Viral.
Yuni Utami ditangkap pada hari Jumat, 26 Juli 2024, penduduk ruang on -board di wilayah Carterous di markas Sukoharjo di Jawa.
Bagi penduduk, wanita polisi, yang sering viral di Tiktek, menjelaskan bahwa mereka sering berteriak dari ruang asrama agar gelisah.
Ini dikenal untuk Instagram perekaman video pada Sabtu pagi @info_kartasura.
“Saya mendapat informasi lagi atas nama Yuni untuk mengembalikannya di Kartasura.
Setelah menangkap pemilik akun Tiktok @Former Polwan2, penduduk Rumah Sakit Spirit (RSJJD) Rumah Sakit Regional (RSJD) ARIF ZAINUDDIN dibawa untuk meninjau Surakarty.
Ketika dia datang ke rumah sakit, tangan Yuni diikat oleh penduduk ketika dia keluar dari mobil. Dia juga tampak marah dengan penduduk dan tidak ingin menyentuh.
“Untuk petugas polisi tua yang sering khawatir tentang Cartesura, dia sekarang telah dipindahkan ke rumah sakit jiwa terpisah dengan penduduk.” Dikatakan.
Sebelumnya, polisi Polisi Regional Sulawesi, polisi dengan combus publik, setengah Didik Supranoto mengatakan bahwa Yuni adalah kelas Bintara Polwan 37 pada tahun 2008.
Yuni membuat adegan setelah mengklaim akan dibebaskan sebagai anggota Kepolisian Nasional setelah menolak untuk membebaskan para pelaku pemerkosaan.
Dalam konteks ini, Supranoto mengatakan bahwa Yuni Utami menggunakan kasus pemerkosaan yang menghibur kasus pemerkosaan dengan seniornya, Brigadir AA di kantor polisi Bromara. Namun, hubungan di antara mereka tidak kompatibel karena perbedaan pendapat.
Pada waktu itu, ketika dia bersikeras bahwa Yuni Utami memperkosa di BRIP, konsekuensi yang tidak dibawa oleh dokter, bukanlah tanda kekerasan dalam tubuh korban.
Untuk alasan ini, Brigadir AA menuntut peninjauan lebih lanjut tentang tersangka untuk menyesuaikan hasil kematian setelah Deteche, meskipun ia ditolak oleh Yuni Utami. Sejak itu, Yuni Utami belum memenuhi tugasnya dari seorang anggota dan tidak memasuki kantor.
Kemudian, Yuni Utami dilakukan tanpa menghormati kasus pergi (PTDH) atau tidak memasuki kantor selama 2 tahun. Hal ini juga didasarkan pada pesan Kepala Polisi Tengah Sulawesi, 21 April 2022, Kep/13/IV/2014/Sahlur.
Didik menyatakan bahwa kasus pemerkosaan telah mengambil keputusan hukum permanen dari Pengadilan Regional Donggal, seperti dalam keputusan penjara 8 bulan 8 Agustus 2012 dan 8 bulan penjara 8 Agustus 2012 dan 67/PID.B/2012/PN.