Makin Ramai Fenomena Motor Tanpa Pelat Nomor Belakang, Awas Bisa Dipenjara!

JAKARTA, ditphat.net – Kasus kendaraan tanpa pelat nomor masih terjadi hingga saat ini, dimana sebagian besar kasusnya terkait dengan sepeda motor yang beredar di jalanan. Tentu saja hal ini merupakan pelanggaran peraturan lalu lintas dan dapat mengakibatkan denda.

Tidak adanya plat nomor di bagian belakang biasanya dilakukan oleh pemilik sepeda motor karena berbagai alasan. Mencoba melindungi e-tiket dari perpindahan, getaran pelat, kerusakan dudukan, atau privasi.

Dengan kondisi tersebut, jika terjadi kecelakaan di jalan raya, Anda tentu tidak akan bisa mengenali sepeda motor tersebut. Terlihat dalam unggahan Instagram @eldami.e, banyak sepeda motor yang melepas pelat nomor belakangnya.

Netizen pun mengomentari kejadian tersebut, dengan perasaan bahwa hal itu mengarah pada aktivitas kriminal. Ada pelindung plat nomor yang lepas, jadi tidak dipasang kembali karena takut hilang.

Kemungkinan: sepeda motor yang kreditnya macet, takut ditarik sewa, sepeda motor palsu/curian, sepeda motor yang digunakan untuk tindak kejahatan seperti perampokan dan pencurian, sepeda motor yang disita, sepeda motor yang sering digunakan untuk melakukan pelanggaran lalu lintas, sepeda motor yang tidak pernah membayar pajak. Pada dasarnya tidak ada satupun yang benar,” tulis warganet.

“Mungkin kalian bertanya-tanya kenapa plat belakangnya tidak ada, sering kali hanya jatuh ke satu sisi lalu dilepas dan tidak dipasang kembali karena sayangnya plat belakangnya hilang,” tulis salah satu akun di kolom komentar. .

Oke

Perlu diketahui, penggunaan plat atau plat nomor kendaraan bermotor diatur secara resmi. Mengubah, mengubah atau tidak menggunakan TNKB juga merupakan pelanggaran lalu lintas.

Secara aturan, TNKB juga harus dipasang di kedua sisi, yakni depan dan belakang. Selain itu, plat nomor menjadi bukti bahwa kendaraan tersebut terdaftar atau terdaftar pada polisi (Samsat).

Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengatur pelanggaran karena tidak memasang pelat nomor. Pelanggar dapat menghadapi hukuman pidana hingga dua bulan penjara atau denda hingga Rp500.000.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *