Pesanan Vonis Ferdy Sambo Tak Dihukum Mati, yang Memberatkan Tuntutan Bharada E

ditphat.net Brief – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo diadili atas dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Selasa 17 Januari 2023. Ferdi Sambo divonis penjara seumur hidup atas pembunuhan Brigjen Nofriansio Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jauh sebelum tuntutan tersebut dibacakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfoud MD mendapat informasi bahwa ada perintah bahwa hukuman yang diterima Sambo bukan hukuman mati, melainkan hanya pidana penjara setahun. Hal itu diungkapkan Mahfoud saat berbincang dengan Uya Kuya di YouTube pribadinya.

Selain soal Sambo, ada juga soal Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Dalam dakwaan JPU terhadap terdakwa Quat Maruf yang dibacakan Senin pekan lalu, ada peran yang memperkuat dakwaan Bharada. E.

Menurut jaksa, Bharada E tidak berupaya mencegah terjadinya penembakan di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. 

Selain dua berita di atas, masih ada berita lain yang patut dibaca ditphat.netnians dari channel ditphat.net News antara lain:

1. MD Mahfoud mendengar Ferdi Sambo diperintahkan tidak dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfoud MD mengaku mendengar informasi terkait perintah hukuman terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdi Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigjen Pol. Nofriansi Yosua Hutabarat. atau Brigjen J. 

Mahfoud membeberkan informasi mengenai hukuman terhadap terdakwa Ferdi Sambo saat menjadi bintang tamu di acara YouTube Uya Kuya.

Lebih lanjut di sini

2. Para ahli psikologi forensik menyatakan bahwa dalam kasus Putri Candravati dan Brigjen J.

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menjawab pertanyaan seputar pembacaan rancangan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pembantu rumah tangga (ART) Ferdi Sambo yakni Kuat Ma’roof yang menyebut Putri Candravati selingkuh dengan Brigjen J. . 

Ia mengatakan, ada kemungkinan ketiga, yakni teori hubungan kekuasaan antara Brigjen J dan Putri Candravati. 

Lebih lanjut di sini

3. NIK menjadi NPWP yang berlaku penuh pada tanggal 1 Januari 2024; melihat Bagaimana cara memeriksanya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong wajib pajak untuk mengintegrasikan Nomor Induk Nasional (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Resolusi ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. 

Direktur Konsultasi, Pelayanan, dan Humas DJP Nilmaldrin Noor mengatakan integrasi NIK ke NPWP berlaku efektif mulai 14 Juli 2022. Dalam hal ini, akibat terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (PMK) 112 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan Nasional bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan Usaha, dan Wajib Pajak Badan Negara.

Lebih lanjut di sini

4. Jaksa mengungkapkan perannya dalam mengintensifkan penuntutan pidana terhadap Bharada E.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharad E, masih mempunyai kesempatan untuk menceritakan kejadian penembakan tersebut kepada Brigadir J. 

Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan dakwaan terhadap pembantu rumah tangga (ART) Ferdi Sambo, yakni Kuat Ma’roof, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 16 Januari 2023.

Lebih lanjut di sini

5. Bupati Morawali Utara mengatakan pekerja lokal pertama kali menyerang pekerja asing dalam bentrokan mematikan dengan PT GNI

Bupati Morawali Utara (Morut) Delis Yulkasson Hehi mengatakan, bentrokan di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) bermula dari penyerangan awal yang dilakukan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terhadap Tenaga Kerja Asing Tiongkok (TKA).

Orang nomor satu di Morawal Utara itu juga mengatakan, penjarahan terjadi di asrama pekerja karena oknum masyarakat adat memanfaatkan situasi mencekam.

Lebih lanjut di sini

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *