Terlanjur Malu, Camat di Lampung Ngumpet di Kolong Meja Saat Kepergok Bawa Baliho Cabup

Lampung, ditphat.net -Viral dari Kepala Subdistrito di Distrik Negro Katon, Kabupaten Pesakan, Lambung bernama Enggo sudah malu untuk diproduksi di bawah markas markas GGARA, ditangkap oleh warga yang berkampanye (APK), salah satu kandidat dari mereka bupati.

Dalam sebuah video viral di jejaring sosial Instagram @palembanng, penduduk mengerumuni mobil resmi yang diduga milik kepala Subdistrito.

Di bagasi SUV hitam, penduduk menemukan Dewan Periklanan Paslon Pesakan Nomor 2, Nanda Anton.

Setelah tertangkap dengan demonstrasi kampanye (APK), kepala Subdistrito de Echo kemudian bersembunyi di bawah meja kantor Subdistrito, kaki kepala subdistrite jelas terlihat di bawah meja kamar amatir yang direkam oleh penduduk.

Tetapi ketika ditanya mengapa itu adalah bayangan di bawah meja, Inggo berpendapat bahwa dia mengambil ponselnya yang jatuh, meskipun dia telah berada di bawah meja selama beberapa waktu.

“Persetujuan, Tuhan, kenapa kamu bersembunyi, Tuhan?” Tanyakan salah satu penghuni.

“Saya tidak bersembunyi, ponsel saya yang jatuh di ponsel saya setelah saya bangun,” kata Eggo.

Registrasi Laporan Instagram @Palembanng, Bawaslu Pesoawaran Regency, Lampung -Province, masih terkait dengan kepala subdistrasi negara bagian Katon Enggo Pratama, yang terperangkap dengan traktat kampanye (APK) oleh salah satu kandidat Bupati adalah properti.

Dalam temuan penduduk, bupati APK dari Pesawaran Nomor 2, Nanda Anton memiliki hingga 250 daun di mobil resminya.

Presiden Bawaslu Pesoawaran Fatihunnjah mengatakan bahwa bukti dalam bentuk spanduk, t -nights, sampai mobil resmi yang dimiliki oleh kepala subdistrite dilindungi sebagai bukti.

Untuk mendapatkan informasi, perangkat sipil negara (ASN) dilarang melakukan kampanye, untuk melakukan tugas dan fungsinya secara objektif, mandiri dan tidak memihak partai politik atau kepentingan tertentu.

Ada sembilan larangan untuk ASN selama pemilu 2024.

Di bawah larangan kampanye/sosialisasi di jejaring sosial, menghadiri deklarasi kandidat, berpartisipasi sebagai komite/implementasi, dan menggunakan karakteristik ASN selama kampanye, menggunakan fasilitas negara.

Selanjutnya, acara partai politik menghadiri dan memberikan dukungan politik dari Partai Paslon, melakukan kegiatan yang mendukung dan didukung ketika memberikan KTP.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *