Jakarta, ditphat.net – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arieh Setiadi memastikan pembentukan Otoritas Pengawas Perlindungan Data Pribadi (PDP) tidak akan tertunda hingga batas waktu yang ditentukan.
Ia mengatakan, pihaknya telah mengusulkan kepada Sekretariat Negara untuk membentuk lembaga pemantau PDP.
Jawabannya menunggu. Tentu kami siap memutuskan bahwa perlindungan data pribadi sangat penting untuk melindungi masyarakat, ujarnya di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.
Budi Ari mengatakan, pembentukan Badan Pengawas PDP ini akan dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Sesuai undang-undang 17 Oktober, nanti mereka akan mempertimbangkan kasus ini, semuanya sudah kami serahkan,” jelasnya.
Sebelumnya, pakar keamanan siber Pratama Persadha mengingatkan pemerintah untuk membentuk badan atau komisi PDP paling lambat 17 Oktober 2024.
Pratama menjelaskan, 18 Oktober 2024 akan menjadi tanggal pertama berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 17 Oktober 2022 setelah disahkan.
“Undang-undang ini memberikan waktu 2 tahun kepada pengolah data pribadi, pengolah data pribadi, dan pihak lain yang terlibat dalam pemrosesan data pribadi untuk melakukan perubahan,” jelasnya.
Pratama yang juga dosen pasca doktoral di Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) mengatakan, UU PDP memberikan kerangka hukum yang jelas dalam pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan data pribadi serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggarannya.
– Namun, meskipun sanksi pidana tersebut hanya dapat dijatuhkan oleh lembaga/komisi yang dibentuk oleh pemerintah, namun sangat disayangkan lembaga/komisi tersebut belum terbentuk, dalam hal ini presiden, kata Pratama.