DITPHAT Kemenkominfo Tanggapi Usulan ATVSI tentang RUU Penyiaran: Masih Mengkaji

ditphat.net Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang mempertimbangkan usulan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) terhadap beberapa isu revisi RUU Penyiaran (RUU).

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mengkaji usulan tersebut secara mendalam dan dikaitkan dengan proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kemenkominfo selalu mengkaji secara detail seluruh usulan ATVSI yang mempertimbangkan proses legislasi RUU Penyiaran di DPR,” ujarnya dalam acara diskusi “Masa Depan Pasca ASO dan Penyiaran Digital”. Disruption” di Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024. 

ATVSI telah memberikan pendapat tertulis yang menekankan pentingnya pengaturan platform digital melalui redefinisi kata “penyiaran”.

Mereka menyarankan agar platform digital diharuskan memperoleh izin penyiaran dari pemerintah.

Nezar Patria menjelaskan perubahan ini akan mengubah cara pemerintah memandang dan mengelola platform digital dan seluruh ekosistemnya, termasuk pembuat konten.

Menurutnya, perubahan pengertian penyiaran ini berdampak besar terhadap aktivitas dan fungsi instansi pemerintah, terutama dalam hal pengelolaan, pengawasan, dan pengendalian perizinan.

Pemerintah harus mempersiapkan lembaga dan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan dan kegiatan baru ini.

Selain itu, ia juga menyoroti perubahan praktik perusahaan periklanan yang kini lebih banyak memasang iklan di media sosial. Hal ini meningkatkan perlunya kebijakan yang melindungi industri televisi dan radio dalam negeri.

Kementerian Komunikasi dan Informatika memahami kekhawatiran berbagai sektor industri dan masyarakat terhadap persaingan komersial dan kualitas konten di platform digital.

“Kami menangkap dan memahami kekhawatiran berbagai sektor industri dan masyarakat, dimulai dari kekhawatiran terhadap persaingan komersial yang mendukung lembaga penyiaran dan organisasi publik yang mendorong terselenggaranya konten berkualitas dan sehat di platform digital,” jelas Wamenkeu. Komunikasi dan Informasi.

Regulasi platform digital di Indonesia mulai sukses sejak diundangkannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada tahun 2008.

Beberapa undang-undang telah diterapkan, seperti kewajiban mendaftarkan penyelenggara sistem elektronik ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang dipatuhi oleh platform seperti Video, Viu, Mola, YouTube, dan Netflix.

Selain itu, Undang-Undang Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Keantariksaan, Komunikasi, dan Penyiaran mengatur kerja sama antara platform digital dan penyelenggara komunikasi.

Mulai tahun 2022, Kementerian Keuangan juga akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap perdagangan elektronik dari luar negeri.

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 mewajibkan platform digital untuk memberikan nilai ekonomi terhadap informasi terkait perusahaan media Indonesia.

Nezar Patria menegaskan, kini saatnya para pelaku industri dan pemerintah mengkaji ulang dan menyiapkan kebijakan khusus terhadap platform digital.

Transformasi digital harus beradaptasi dengan perubahan zaman dan menciptakan lingkungan bisnis yang sehat.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan di bidang penyiaran, mulai dari stasiun jaringan televisi di Jakarta hingga radio komunitas di daerah tertinggal, perbatasan, dan terpencil (3T).

Dengan transformasi digital, diharapkan semua pihak dapat beradaptasi terhadap perubahan dan tetap relevan serta stabil dalam lingkungan bisnis yang sehat.

“Sehingga transformasi digital selalu penting dalam perubahan zaman dan dunia usaha dapat mempertahankan diri dalam lingkungan usaha yang sehat,” jelas Wamenkominfo.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *