Jakarta – Direktorat Umum untuk Pendidikan Islam berbagi kabar baik kepada para guru kelas agama Islam (PAI) sebelum Idul Fitri 1445 h / 2024 AD bantuan insentif segera dibayarkan segera, terutama guru PAI, bukan PNS (bukan PNS). dengan kontrak (PPPK).
Sebanyak 22.000 guru yang bukan Asn Pai (pejabat non-negara dan non-PPP) dan memenuhi kriteria dan kondisi terdaftar dalam sistem manajemen guru agama.
Menteri Vera, Yakut Cholil Kouumas, mengatakan bahwa distribusi insentif untuk guru yang bukan langkah alternatif ASN untuk menyamakan guru yang tidak menerima cuti untuk absen (THR).
“Insentif untuk guru ini adalah bagian dari layanan sertifikat kami untuk guru PAI yang tidak berada di sekolah umum yang tidak bersertifikat,” kata pria yang diidentifikasi sebagai Gus Men di Jakarta pada hari Jumat, 5 April 2024.
“Tentu saja, alokasi ini didasarkan pada kriteria, dan ini adalah persyaratan penerima insentif,” lanjutnya.
Menurut kata -kata Gus, guru Pai di sekolah umum berkomitmen untuk memberi siswa pemahaman agama yang moderat. Mereka memainkan peran besar tidak hanya di sekolah tetapi juga di masyarakat.
Men Gusa berharap bahwa distribusi insentif ini dapat menjadi pendapatan tambahan bagi para guru yang tidak berada di sekolah umum. “Ini adalah bagian dari sertifikat Kementerian Iman tentang manfaat guru agama di sekolah umum yang tidak menerima THR,” katanya.
“Semoga distribusi insentif ini dapat memotivasi guru untuk melakukan lebih baik untuk meningkatkan kualitas pendidikan,” lanjutnya.
Akting Direktur Umum Pendidikan Islam, Prof. Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa distribusi insentif untuk bayaran yang bukan guru dibayar ke dalam dua fase. Pertama, disalurkan dari Januari hingga Juni 2024. Kedua, diberikan dari Juli hingga Desember 2024.
“Kami saat ini akan membayarnya dalam enam bulan pertama, di mana setiap guru akan menerima tarif pajak 1,5 juta. Tetapi jika ada sesuatu yang tersisa, itu akan dibagi setelah Bajram,” jelas Abu.
Menurutnya, Menteri Vera no. 27 no. 27 dari 2019. Tahun mengatur insentif bagi guru yang bukan PNS untuk jumlah dalam jumlah 250.000 rps setiap bulan. Insentif diatur sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.
Kriteria untuk tidak ada guru yang berhak atas insentif sebagai berikut: Guru Pai bukan pegawai negeri sipil, bukan PPPK, yang masih secara aktif menyerahkan PAUD / LB, SD / LB, SMP / LB, SMA / LB atau SMK, Bayar Guru Non PNS Non PNS, Non PNS Dan bukan PPPK, yang bukan penerima tambahan ahli untuk guru, memiliki pendidik dan pendidik yang unik (NUPPK) dan belum mencapai usia pensiun.
“Berdasarkan kriteria umum, kami memberi kembali prioritas berdasarkan usia, pelatih TMT, wilayah 3T dan kualifikasi pendidikan,” Prof. Abu.
Sumber: Kementerian Vera RI
Profesor Uin Valisongo ini akan memastikan bahwa guru Asn Pai segera mendapatkan distribusi insentif ke akun yang sesuai yang memenuhi kriteria sebagai penerima.
“Tidak ada hak untuk mengurangi, mengurangi atau mengenakan pajak karena alasan apa pun, dalam bentuk apa pun dan dari salah satu pihak, kecuali untuk pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan / atau biaya transfer antar bank,” pungkasnya.