Jakarta, ditphat.net – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud M.D., menyoroti pelanggaran yang dilakukan Jandri Susanto di hari kedua menjabat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Pelanggaran tersebut dilakukan Jandri karena menggunakan kop surat dan stempel Kementerian Desa sebagai undangan acara peringatan meninggalnya ibunya sekaligus Hari Santri.
Dalam surat bernomor 19/UMM.02.03/X/2024, Yandri mengundang lurah dan ketua RT untuk hadir di Pondok Pesantren BAI Mahdi Chole Mamun, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.
Hal tersebut diketahui melalui lampiran akun media sosial Mahfud MD X (Twitter). Dalam caption yang dipostingnya, pria berusia 67 tahun itu memperingatkan Jandry bahwa perbuatannya salah.
Baru dua hari menjabat menteri, Mahfoud mengingatkan Jandri agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Ia menegaskan, jabatan menteri tidak bisa digunakan untuk urusan pribadi.
“Proposal Hari ke-2 untuk Menteri Pedesaan.” “Kalau benar surat berikut dari menteri, maka buruk,” tulis Mahfoud MD, dikutip Selasa 22 Oktober 2024.
“Acara keluarga seperti peringatan ibu-ibu dan peringatan hari-hari keagamaan di pesantren hendaknya diundang oleh masyarakat atau pengasuh sekolah. Anda tidak dapat menggunakan kop surat dan stempel untuk pelayanan. “Kedepannya hati-hati,” lanjutnya.
Sejak artikel ini ditulis, unggahan Mahfood telah menjangkau lebih dari 1 juta X pengguna, dibagikan oleh 6 ribu pengguna, dan mendapat ribuan komentar.
Namun belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, dalam hal ini Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, maupun dari Yandri sendiri.