JAKARTA, ditphat.net – Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Daerah No. Pemilik mobil di Jakarta akan tersenyum lebar.
Peraturan ini merupakan hasil pengesahan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang pengaturan umum pajak daerah dan bea daerah.
Salah satu perubahan penting yang ditetapkan dalam peraturan ini adalah pemungutan Opsen yang menggantikan mekanisme bagi hasil pajak daerah provinsi, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang sebelumnya dikelola oleh daerah. / Kota otonom diterima. .
Undang-Undang Nomor 1 Pasal 4 Tahun 2022 menyebutkan pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi antara lain PKB, BBNKB, pajak rokok, dan Opsen Pajak MBLB. Sedangkan pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota antara lain PBB-P2, BPHTB, serta Opsen PKB dan BBNKB.
Peraturan ini juga mengatur tarif pajak yang berlaku. Untuk PKB tarifnya bisa naik hingga 2% untuk mobil pertama, hingga 10% untuk mobil kedua, dan seterusnya. Sedangkan tarif BBNKB bisa mencapai 20% sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat 2.
Kemudian Tarif Opsen PKB dan BBNKB masing-masing sebesar 66%, sedangkan Tarif Opsi Pajak MBLB sebesar 25% dihitung dari pajak yang harus dibayar.
Jakarta tidak punya pilihan pajak
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. Diantaranya Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Artinya Pemerintah memberikan pungutan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, yaitu pajak PKB, BBNKB, MBLB. Oleh karena itu, Opsen berlaku bagi daerah provinsi yang terbagi menjadi daerah/kota otonom.
Luciana Hervati, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, menyatakan DKI Jakarta merupakan daerah otonom seluruh provinsi yang tidak terbagi atas daerah/kota otonom, sehingga Provinsi DKI Jakarta tidak memungut PKB Opsen, BBNKB Opten. dan MBLB Terbuka.
Lanjutnya: “Membayar pajak pada dasarnya adalah bentuk gotong royong dalam berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan berbagai pelayanan publik, oleh karena itu kami mohon kepada masyarakat umum dan kami berharap mereka mau bekerjasama untuk menyampaikan pandangannya mengenai perpajakan untuk berkoordinasi. .sehingga kita dapat mencapai kesamaan.” yuk cari Hal tersebut tertulis dalam keterangan Bapenda DKI Jakarta.