
ditphat.net – Aturan makan ikan mentah dalam Islam bisa menjadi bahan perbincangan dan pertanyaan bagi yang belum mengetahuinya. Menjawab pertanyaan tersebut, Guru Hanif Lutfi menjelaskan apakah termasuk haram atau halal.
Menurut Guru Hanif Lutfi, tidak ada larangan dalam syariat Islam untuk memakan daging matang maupun mentah. Konsep matang atau mentah itu halal atau haram tidak mempengaruhi status hukumnya.
“Memang dalam syariat Islam tidak ada larangan makan yang dimasak atau mentah, kenapa? “Yang mentah dan matang tidak menentukan halal atau haram,” ujarnya seperti dikutip dari kanal YouTube Rumah Fiqh pada Selasa, 5 Maret 2024.
Para ulama termasuk Ibnu Muflih mengatakan diperbolehkannya memakan daging mentah. “Kamu bisa makan daging mentah,” katanya.
Beliau menjelaskan, “Para ulama berpendapat bahwa tidak ada dalil yang melarang seseorang memakan daging mentah, dan meskipun sebagian ulama mengatakan bahwa hukum ini makruh, namun sebagian besar ulama mengatakan bahwa hukum ini boleh.”
Hukum aslinya, melanjutkan tafsir Master Hanif Lutfi, adalah diperbolehkan makan daging mentah sekalipun. Adapun status makruhnya bisa disebabkan karena daging mentahnya tidak tabai, artinya masih mengandung bakteri atau kemurniannya rendah sehingga berbahaya.
Guru Hanif menjelaskan, “Jadi aturannya, meskipun dagingnya dimakan mentah, tetap halal”.
“Mengapa itu menjijikkan? “Daging mentah mungkin tidak mengandung daging kucing, artinya daging mentah mungkin berbahaya untuk dimakan, mungkin mengandung bakteri, atau mungkin kualitasnya buruk,” katanya.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak mengharamkan konsumsi daging ikan mentah, meskipun dianggap makruh karena alasan kebersihan dan perlindungan kesehatan yang diakui undang-undang (muba).