JAKARTA, ditphat.net – Terekam banyak warga di media sosial yang membuang sampah ke kereta barang yang sedang melaju. Video yang dirilis memperlihatkan warga membuang sampah plastik ke gerbong kereta yang kosong.
Mengomentari kejadian tersebut, Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menjelaskan, saat kereta barang hendak memasuki kawasan Stasiun Kemayoran Jakarta Pusat, warga membuang sampah ke dalam gerbong kereta.
PT KAI Daop 1 Jakarta menyayangkan tindakan warga yang sengaja membuang sampah di pintu rusun saat kereta barang berhenti di lokasi stasiun, kata Ixfan dalam keterangannya yang dirilis akhir pekan lalu, Sabtu, 3 Agustus 2024.
Ixfan berdoa sesuai Pasal 181 (1) UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian masyarakat yang tinggal di sekitar rel kereta api agar menjaga kebersihan dengan tidak meninggalkan sampah di dalam gerbong atau stasiun.
“Setiap orang dilarang tinggal di ruang manfaat di jalur kereta api. “Untuk mengangkut, memindahkan, menempatkan atau memindahkan barang melintasi rel atau rel kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk tujuan apapun selain angkutan kereta api.”
Pelanggaran Pasal 181 (1) diancam pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta, ujarnya.
Berikutnya, KAI mengunjungi dan mengimbau warga Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk menyosialisasikan perilaku masyarakat yang membuang sampah di KA barang.
“KAI Daop 1 Jakarta akan terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dan berbahaya di sekitar jalur kereta api jika menyadarinya,” ujarnya.