Sumut – Universitas Sumatera Utara (USU) memberikan solusi dengan meminta bantuan mahasiswa untuk masuk Persyaratan Studi Tunggal (UKT) pada tahun ajaran 2024/2025.
Rektor USU Prof. Murianto Amin kepada wartawan usai berinteraksi langsung dengan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USU Aziz Syahputra dan perwakilan mahasiswa, guna membahas solusi pendakian UKT, di Gedung DLCB Lantai 1 kampus USU, Rabu malam. , 15 Mei 2024.
Murianto menambahkan, pihaknya juga akan memberikan upaya hukum berupa pungutan UKT apabila USU menetapkan UKT di luar kemampuan finansial keluarga. Agar dapat mengedepankan upaya UKT yang berkeadilan.
“Jadi solusinya, jika ada mahasiswa yang UKT-nya di luar kemampuan mahasiswa atau orang tuanya, bisa mengajukan surat bantuan,” kata Murianto.
Murianto menjelaskan, mahasiswa baru pada tahun ajaran 2024/2025 dapat memenuhi syarat untuk mengajukan UKT berdasarkan kemampuan keuangan orang tuanya. Ia mengatakan, pihaknya akan menggalakkan UKT yang berkeadilan.
“Pertama, adil. Keadilan itu persoalannya, masyarakat yang mampu membayar lebih dari yang tidak mampu,” kata Murianto.
Dalam diskusi tersebut, Prof. Murianto menjelaskan, mencari dana untuk penyelenggaraan pendidikan adalah APBN, gotong royong, masyarakat seperti UKT, hibah, beasiswa, dana wakaf dan lain-lain, kemudian menggunakan harta benda.
“Sumber pendanaan pendidikan salah satunya negara masih mampu memenuhi kebutuhannya, ada partisipasi masyarakat. Dijelaskan, partisipasi masyarakat banyak. Misalnya CSR, maka UKT. UKT salah satunya. mengisi kekosongan ini,” kata Murianto kepada wartawan usai kegiatan interaksi.
Meski ada kenaikan UKT, namun kenaikan tersebut tidak melebihi batas Biaya Kuliah Tunggal (BKT), misalnya BKT Sarjana Kesehatan juga sebesar Rp 29. Sedangkan Golongan VII sebesar Rp 16 juta. Sedangkan Kelompok I Rp 500 ribu dan Kelompok II Rp 1 juta.
Oleh karena itu, menurut Muriento, ditemukan banyak mahasiswa yang memenuhi persyaratan pengajuan UKT tanpa melihat persyaratan secara keseluruhan. Oleh karena itu, setelah UKT diperbaiki, mahasiswa merasa tidak mampu membayar biaya pendidikan.
“Mengapa diputuskan di luar kemampuan finansial mereka, karena mereka bisa salah mengisi (persyaratan pengajuan UKT)? Sebab, kelas UKT ditentukan dari data yang mereka unggah. Misalnya data PBB, tagihan listrik, tempat tinggal mereka. ,” kata Murianto.
Lalu, Murianto mengatakan mohon sengketakan UKT yang sudah diputuskan. Namun mengajukan persyaratan baru dengan data yang benar dan sesuai dengan permohonan UKT berdasarkan kelas siswa dan kemampuan keuangan orang tua siswa.
“Mahasiswa yang mau kuliah dan tidak mampu membayar SPP jangan dibiarkan seperti ini, tidak boleh. Disini kami berikan solusinya, mereka bisa mengajukan keberatan. Kami akan verifikasi lagi dokumennya.
Muriento mengingatkan, dalam mengajukan persyaratan UKT, jangan memalsukan dokumen yang diserahkan. USU akan menempuh jalur hukum.
“Saya juga sampaikan, orang tua yang memalsukan data bisa dikenakan tuntutan pidana. Nanti harus ditandatangani,” kata Murianto.
Murianto memastikan permohonan bantuan UKT tetap ada dan ditentukan di USU tanpa kuota. Sepanjang persyaratan dan dokumen yang diserahkan memenuhi persyaratan, maka akan diterima.
Dalam memberikan solusi UKT yang masuk akal ini, Muriento bekerja sama dengan BEM USU agar mahasiswa baru dapat bergabung dalam tim untuk mengajukan bantuan UKT yang kemudian dikirimkan.
“Nah, dulu mahasiswa kita (BEM USU) ikut tim ini. Untuk bersatu, kalau ada yang mengadu lagi, silakan bawa. lakukanlah,” kata Murianto.