JAKARTA, ditphat.net – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menetapkan dua target penyelesaian pada Idul Fitri atau akhir Maret 2025.

Itulah dua aturan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam operasional Pusat Data Nasional (PDN). Informasi tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Mutya Hafid.

Sebagai informasi, akhir Maret bertepatan dengan berakhirnya Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah alias Idul Fitri di penghujung bulan suci Ramadhan.

 

“Tiga bulan lagi kita akan membuat undang-undang. Pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran tentang pedoman penggunaan AI yang memuat penerapan prinsip transparansi, tanggung jawab, kemanusiaan, penghormatan terhadap hak cipta, dan keselamatan dalam penggunaan AI. intelijen. , “katanya, Selasa, 14 Januari 2025 .

Ia juga menugaskan Nezer Patria, Wakil Direktur Media dan Digital (Wamenkomdigi) untuk mengembangkan pedoman penggunaan AI yang tepat di berbagai sektor.

Kami berencana untuk mempromosikannya di tingkat administratif. Kami akan membuat standar untuk pembuatan dan penggunaan AI sehingga pada akhirnya akan diadopsi secara vertikal oleh sektor mana pun, termasuk pendidikan, kesehatan, dan jasa keuangan. Ini dan – Pak Wamenkomdigi dipertimbangkan ) Nezer,” kata Mutya Hafid.

Selain itu, Menkominfo juga menyampaikan bahwa Pusat Data Nasional (PDN) akan dapat berfungsi pada akhir Maret 2025. “Jadi yang kami lakukan selama tiga bulan terakhir ini adalah mempersiapkan segala sesuatunya agar akhir Maret 2025 bisa beroperasi. Akhir Maret nanti sudah bisa sampai ke tujuan,” jelasnya.

Meutya Hafid mengatakan Indonesia akan memiliki sistem pusat data yang lebih baik setelah selesainya pusat data nasional di Sikarang, Jawa Barat.

Sekadar informasi, pembangunan Pusat Data Nasional merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola digital dan mendukung laju transformasi digital di berbagai sektor di Indonesia. PDN Cikarang akan menjadi data center pertama milik pemerintah.

Dengan hadirnya pusat data ini, maka dimungkinkan untuk melakukan konsolidasi data dari kementerian dan lembaga pemerintah yang saat ini terpisah. Kehadiran Pusat Data Nasional diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan data pemerintah dan penyediaan layanan digital bagi negara.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *