Hukum Memindahkan Kuburan Orang Tua karena Mau Digusur Buat Jalan Tol, Ini Kata MUI

ditphat.net – Seorang perempuan bernama Fathiya asal Yogyakarta menanyakan aturan pemindahan makam orang tuanya karena akan dibangun jalan tol di sana. Pertanyaan tersebut disampaikan Fathiya di situs Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Rabu sore, 14 Februari 2024.

“Izinkan saya bertanya, apa hukum pemindahan makam orang tua, karena makam sekarang harus dibongkar untuk dijadikan jalan tol/jalan raya?”

Menjawab pertanyaan tersebut, Anggota MUI KH Romli mengatakan hukum memindahkan jenazah adalah haram selama jenazah masih utuh atau tidak rusak.

“Karena berpotensi merusak kehormatan orang yang meninggal. KH Romli mengatakan, “Salah satu cara manusia beribadah kepada Tuhan adalah dengan menggali kuburnya dan tidak merusak kehormatannya.”

Sedangkan Fatwa MUI tahun 1982 tentang pengangkutan jenazah menyatakan bahwa pengangkutan jenazah yang dikubur tidak diperbolehkan kecuali ada alasan yang sah secara hukum.

“Misalnya jenazah dikuburkan tanpa dimandikan, jika dikuburkan kemudian hartanya jatuh ke kuburan, atau jika dikuburkan tanpa menghadap kiblat, maka benda-benda tersebut juga bisa dikuburkan,” jelasnya.

Ia juga mengatakan kebutuhan mendesak masih ada, seperti tanah berlumpur atau air kotor yang menyebabkan lumpur.

Atau katanya di sekitar kuburan terlalu banyak terdapat binatang liar atau hal lain yang mungkin mengganggu.

“Bisa juga tanah yang digunakan untuk pemakaman itu milik orang lain dan pemiliknya tidak menerimanya, sehingga mungkin jenazahnya perlu dipindahkan ke pemakaman umum atau tanah milik pribadi,” kata KG Romli. katanya.

“Kalau kuburan itu akan digunakan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan jalan tol, mungkin perlu diubah,” ujarnya.

Namun tidak boleh dilupakan bahwa dalam melakukan pemindahan jenazah hendaknya tetap memuja jenazah dengan baik, menjaga kehormatan jenazah, tidak merugikan jenazah, hanya menyisakan bagian-bagiannya saja.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *