JAKARTA, WIWA – Aktor Bunga Zainal mendatangi Polda Metro Jaya hari ini untuk mempertanyakan nasib kasus penipuan investasi Rp 6,2 miliar yang tidak terduga. Sebab, Anda merasa belum ada kemajuan terkait kasus tersebut.
“Hari ini saya datang ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan tambahan. Saya dulu mendengar banyak laporan dari kepolisian yang perlu ditambah dan diperbarui,” kata Bunga di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 17 Oktober 2024.
Bunga mengaku tidak membawa bukti tambahan apa pun saat datang. Ada pemeriksaan lebih lanjut dengan penyidik atas bukti-bukti yang mereka miliki. Mari kita lanjutkan menelusuri artikel di bawah ini.
“Kredensialnya cukup kuat, yang harus kita lakukan adalah berapa hari perjanjian kerja sama kita, jumlah yang masuk ke saya sangat besar. Jadi, perlu waktu untuk penyesuaian,” tuturnya.
Bunga juga mengakui kasus tersebut bisa diselesaikan dengan putusan pemulihan. Syaratnya, pihak pelapor harus menanggung kerugiannya.
“Iya kalau bayar, uang, dan bergerak tanpa henti, baguslah, saya akan berhenti, jumlahnya tidak sedikit, kalau berjanji (jangan),” jelas Bunga.
“Karena sebelum saya kirimkan, saya menunggu niat baik Anda. Sebelum saya serahkan kepada pihak yang berwajib, kami melakukan kompromi. Sebelumnya ada kompromi, tapi tidak menyegel kesepakatan yang kami sepakati.” , ”lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya akan mengusut kasus penipuan investasi tak terduga senilai Rp 6,2 miliar yang melibatkan aktor Bunga Zainal.
Kasusnya akan dilakukan dan selanjutnya masuk ke tahap penyidikan, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ari Shyam Indradi, Rabu, 1 Oktober 2024.
Sidang berlangsung minggu ini. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan, setelah mengajukan perkara, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Sekadar informasi, Bunga Zainal melapor ke Polda Metro Jaya setelah dirinya ditipu investasi palsu dan mengalami kerugian Rp 6,2 miliar.
Laporan Bunga Zainal dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ari Shyam Indradi.
“Sebenarnya telah ada laporan dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP yang dilakukan oleh perempuan BNM bernama BZ,” kata Kompol Ade Arie dalam jumpa pers, Rabu, 29 Agustus 2024.
Terkait laporan Bunga Zainal, terdaftar dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat pada tanggal 22 Agustus 2024.
“Ada dua orang, termasuk ketua AAACD dan SFSS,” kata Ade Ari.