Viral! Rombongan Presiden Prabowo Kasih Jalan Ambulans, Jadi Contoh Kesadaran Aturan Prioritas

JAKARTA, ditphat.net – Presiden RI, Prabowo Subianto, terharu dengan viralnya media video yang menampilkan kehebatan delegasi tersebut. 

Dalam video yang diposting akun Tik Tok @driver_ambulance14, terlihat mobil Presiden RI sedang mengantarkan ambulans di salah satu ruas jalan Jakarta.

Dalam video tersebut, terlihat sebuah limusin Garuda Gunung Putih berpelat “RI 1” terlihat menepi untuk memberi jalan bagi ambulans yang dikemudikan klaksonnya. 

Peristiwa ini terjadi di Jalan Meijen Sutoyo, Kawang, Jakarta Timur, depan halte Transjakarta Pusat Kawang. 

Video yang diunggah tersebut langsung mendapat respon positif dari netizen atau penerbit. Banyak yang memuji Presiden Prabowo atas pengetahuan dan tindakannya dalam memprioritaskan kendaraan darurat.

“Nah, itu pemberian bagian dari Presiden Prabowo. Ada anggota direktur utama lainnya yang bahkan tidak mau keluar,” tulis salah satu warganet.

“Hebat! Orang nomor satu di Indonesia tahu apa yang paling penting. Ini contoh buat pejabat lain,” imbuh warganet lain.

Langkah ini dinilai mencerminkan pemahaman Presiden Prabowo Subianto terhadap kebutuhan kendaraan dan isu prioritas, khususnya ambulans untuk membawa pasien dalam keadaan darurat.

Situasi ini kembali mengingatkan pentingnya menghormati aturan prioritas di jalan raya. Pada tahun tersebut Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Jalan dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh jenis kendaraan yang berhak mendapat prioritas: Mobil pemadam kebakaran yang sedang beroperasi. Ambulans mengangkut pasien. Mobil untuk membantu kecelakaan mobil. Kendaraan pengelola organisasi pemerintah negara Indonesia. Kendaraan organisasi internasional untuk para pemimpin dan pejabat asing serta pemerintah. Upacara pemakaman. Kendaraan atau kendaraan untuk tujuan lain harus diperiksa oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Selain itu, saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, sebagaimana tercantum dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007, yang diutamakan adalah naik kereta api. “Pengguna jalan raya harus memprioritaskan perjalanan kereta api demi alasan keselamatan.”

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *