ditphat.net, JAKARTA – Oknum tak bertanggung jawab semakin banyak parkir liar. Perilaku tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga menimbulkan berbagai masalah lain seperti menghalangi jalannya kendaraan lain.
Seperti yang baru-baru ini beredar di media sosial, sebuah Toyota Hilux secara tidak sengaja berhenti dan menghalangi pintu keluar kendaraan lain.
Kamis, 2024 Pada 19 Desember, ditphat.net mengutip pemberitaan di laman Instagram @garasi.quarter yang sepertinya Toyota Fortuner akan meninggalkan posisinya.
Saat Toyota Hilux tak sengaja terparkir di samping mobil, pengemudi Fortuner tampak tak peduli dan terus menginjak pedal gas sambil mundur.
Dengan dentuman yang keras, pengemudi Fortuner tersebut memaksakan diri mundur dan menabrak Hilux sebelum terlempar jauh dari titik awal.
Keadaan kejadian dan di mana kejadiannya masih belum jelas.
Faktanya, pada tahun 2006 Keputusan Pemerintah no. 34 Pasal 38 “Jalan” memuat ketentuan tentang parkir.
Pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang jalan yang berguna sesuai dengan ketentuan Pasal 34, 35, 36, dan 37 sehingga mengganggu fungsi jalan.”
Usai melihat video tersebut di media sosial, netizen pun langsung membanjiri kolom komentar untuk mendukung aksi pengemudi Fortuner tersebut.
“Saya melihatnya untuk pertama kalinya dan saya sangat senang.
Netizen meninggalkan pesan yang mengatakan, “Ini adalah emosi yang paling keren…Saya menyukainya.”
“Luar biasa. Anda benar-benar tidak melihat ke tempat parkir. Mereka yang keluar harus diberi pelajaran.”