Aceh, ditphat.net – Rekaman video seorang santri berusia 13 tahun yang kesakitan usai disiram air cabai oleh istri pengurus ponpes berinisial NN (40) viral di media sosial.
Pada Senin, 30 September 2024, terjadi operasi penyemprotan air cabai di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat.
Ibu kandung korban, Marnita mengaku sangat marah saat mengetahui anaknya dianiaya secara brutal oleh suami pimpinan pesantren yang akrab disapa Umi itu.
“Kalau ada kesalahan, ada hukumannya, sebatas mencukur rambut saja, tidak menggosok mulut dan badan dengan cabai,” kata Marnita dalam program Apa Kabar Indonesia, Jumat, 4 Oktober 2024 dari tvOne.
Marnita mengungkapkan, sebelum disiram air cabai, korban terlebih dahulu diikat ke tiang, rambutnya digunduli, lalu mulut dan badan anak tersebut diolesi cabai.
“Anak saya bilang dia cukur dulu, lalu Umi diancam: ‘Tunggu kamu’, lalu tangannya diikat ke belakang, Umi pulang,” kata Marnita.
“Ibu saya pulang dan mencincang cabai itu dengan blender, lalu memasukkannya ke dalam kantong plastik dan membawanya ke rumah anak saya, di sana anak saya diikat di tiang, lalu cabai itu dioleskan ke mulut dan badannya,” lanjutnya. .
Usai menyiram air cabai, korban langsung kabur dari pesantren dan kembali ke rumah orang tuanya. Korban menjerit dan menangis karena kesakitan di sekujur tubuhnya.
Marlita sedih melihat anaknya merintih kesakitan lalu menemui penyerang di pesantren. Pelaku mengatakan kepada Marlita bahwa hukuman yang diberikan demi kesejahteraan korban.
“Saya ke pesantren, dia (pelaku) hanya bilang: ‘Ini untuk anakmu’, tapi kenapa saya harus membumbui anak saya dan mengikatnya? “Saya bilang lho, anak saya sedang berjalan pulang dengan badan panas dan pegal-pegal,” ujarnya.
Marah karena anaknya diperlakukan seperti itu, Marnita melaporkan pelaku ke polisi pada Selasa, 1 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.
Kanit Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fakhmi Suciandy mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung menangkap pelaku penyerangan NN yang tak lain adalah istri pengurus ponpes tersebut.
Pada pemeriksaan pertama, NN yang bersalah menyiram para santri sebagai hukuman dari pihak pesantren karena ketahuan merokok di lingkungan pesantren.
Jika terbukti bersalah, NN dapat dikenakan Pasal 76.c juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.