Gaikindo Sebut Opsen Pajak Jadi Tantangan Terberat di Industri Otomotif

JAKARTA, ditphat.net – Asosiasi Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Jaikendo) merespons terkait peluang perpajakan yang diterapkan pemerintah sejak 5 Januari 2025.

Sementara peluang pajak kendaraan telah dicanangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Fiskal antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Melalui aturan tersebut, Pemprov bisa memungut peluang dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB).

Sedangkan pemerintah kabupaten/kota dapat memungut peluang dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Untuk peluang pajak kendaraan, PKB dan BBNKB yang berhak dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota adalah sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima dari pemerintah provinsi.

Kukuh Kumara, Sekretaris Jenderal Jakindo, mengungkapkan penerapan peluang pajak di berbagai daerah di Indonesia menjadi tantangan tersendiri dalam industri otomotif, khususnya penjualan mobil.

Menurutnya, penerapan peluang finansial yang mencakup BBNKB dan PKB sangat berbelit-belit karena harus segera dilaksanakan dan berbeda-beda antar daerah.

“(Menerapkan) opsi pajak itu sulit sekali (bagi industri otomotif) karena harus dikeluarkan langsung dan bervariasi, ada BBNKB dan PKB yang belum diterapkan. Ini bisa berdampak besar kalau diterapkan, mungkin akan terjadi,” ujarnya saat dihubungi ditphat.net, Kamis 9 Januari 2025: “Penindasan penjualan kendaraan pada tahun 2025.”

Oleh karena itu, Kokoh mencontohkan, di daerah seperti Jakarta yang tidak menerapkan sistem Opsen, penjualan mobil masih tinggi.

Faktanya, tidak ada lapangan kerja di Jakarta, dan penjualan mobil meroket, kata Kukuh.

Hal serupa juga terjadi di Jawa Timur yang tidak mengalami kenaikan pajak signifikan sehingga memberikan sinyal positif bagi pasar otomotif.

“Jawa Timur belum mengalami peningkatan, dan kami berharap hal ini juga memberikan sinyal positif bagi kendaraan bermotor,” imbuhnya.

Selain itu, ia berharap daerah lain seperti Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Lampung tidak menerapkan sistem opsen karena dampaknya masih positif bagi industri otomotif.

Harapannya, di NTB, Lampung ada indikasi belum melaksanakan proyek Opsen, jadi harapannya positif, kata Kukuh.

Namun jika opsi pajak diterapkan secara merata, penjualan mobil diperkirakan akan lebih rendah dibandingkan tahun 2024.

“Dari angkanya sendiri, kami belum memiliki angka pasti mengenai dampaknya, namun kemungkinan penurunan penjualan dibandingkan tahun 2024 tetap ada jika opsi tersebut diterapkan,” tutupnya.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *