Taruna Ikrar Meradang, Deddy Corbuzier Singgung BPOM Bisa Dibayar untuk Keluarkan Izin Edar Obat

JAKARTA, Wiwa – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikarar tampak geram saat Dedi Corbusier menanyakan kabar BPOM harus menerbitkan izin edar obat dan makanan. Pratiya sendiri menantangnya untuk membuktikan kata-kata tersebut. 

Seperti diketahui, sebelum resmi dilepas ke pasaran, setiap produk yang dijual harus memiliki izin dari BPOM.  Lisensi ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang untuk menjamin keamanan, mutu dan efektivitas produk. Apakah BPOM biasanya dibayar untuk memberikan obat?

Kalau ada fitnah ya jelas hukumannya, tapi kalaupun ada, saya akan nekat menghadapinya, mengutip paparan Dedi Corbusier. ” Iqrar berkata, “Kalau ada pegawai seperti itu, saya akan memecatnya, tapi harus ada buktinya, bukan sekedar omongan.”

Janji tersebut juga menunjukkan bahwa mereka yang mengucapkannya tidak dapat membuktikan apa yang diucapkannya. Ia mengaku tak segan-segan mengajukan ke pengadilan karena menyangkut lembaga negara.

“Kalau pencemaran nama baik, saya bisa bantah. Yang bermasalah bukan nama Taruna Pratigya, tapi lembaga pemerintah yang harus dijaga wibawa dan reputasinya. Tahukah Anda? Badan Pengawas Obat dan Makanan Tanggung jawab menjaga keamanan dan mutu obat dan makanan. dikonsumsi masyarakat Indonesia bisa jadi problematis, “Kalau tidak terbukti itu fitnah, penipuan ini bisa menjadi masalah besar karena reputasi negara sangat penting.”

Janji itu sendiri mengungkapkan bahwa menyebarkan pencemaran nama baik terhadap lembaga pemerintah dapat dihukum berdasarkan UU ITE. Selain itu, Iqraar menyatakan BPOM merupakan lembaga negara yang tugas pokoknya diatur dalam Peraturan Presiden No. 8 tahun 2017. 

“(Jadi kalau mau ngomong harus punya bukti dulu.) Benar, harus ada faktanya. Jangan bilang apa-apa, kita punya UU ITE dan bukan hanya UU IT saja yang penting, Badan POM lahir karena Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2017, merupakan lembaga yang sangat perlu kita jaga. “Hak ini berasal dari UU No. 17 Tahun 2023 dan juga termasuk PP No. 28 Tahun 2024 yang tugas dan haknya sangat jelas,” ujarnya.

Namun Iqrar sendiri mengaku ada yang melakukan hal tersebut. Mereka bisa langsung melaporkannya, jika ternyata ada pegawai yang melakukannya maka janjinya sendiri akan memberikan sanksi berat berupa pemecatan.

: Jadi jangan berbuat salah. Tanpa bukti, pihak yang menyerang kredibilitas Badan POM bisa dipertanyakan. Jika ada bukti, harap berikan. “Jangan hanya bicara, kita harus bahu-membahu menjaga harkat dan martabat kita,” ujarnya.

Pratigya juga menegaskan, BPOM tidak bisa dibayar dengan uang atau suap.

“Kami tidak bisa dibayar untuk mengeluarkan izin edar dan kami sangat yakin bahwa kami adalah lembaga pemerintah yang tidak bisa dibayar, tidak bisa disuap,” ujarnya.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *