PP Himpunan Mahasiswa Persis Kecam Keras Kebijakan Larangan Kenakan Jilbab Anggota Paskibraka 2024

JAKARTA, ditphat.net – Pengurus Pusat Persatuan Mahasiswa Persatuan Islam (PP HIMA Persis) mengecam keras tindakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang meminta Tentara Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) melepas penutup kepala.

Selaku Kepala Badan Pembinaan Ideologi Panchsila (BPIP), pengumuman Yudian Vyudi yang melepas hijab bagi anggota Paskibra perempuan sebagai bentuk penyeragaman keberagaman menuai berbagai kontroversi.

Wakil Ketua PP Hima Persis Rizal Faturohman berkomentar pelarangan anggota berhijab dalam paskibra tidak sesuai dengan nilai kebhinekaan. Mari kita lanjutkan menelusuri artikel lengkapnya di bawah ini.

Melarang anggota Paskibra yang bahasanya ‘Bhinneka Tunggal Ika’ untuk berhijab tidak sesuai dengan nilai-nilai Panchsila, bahkan melanggar nilai kebhinekaan karena tidak menghormati hak-hak individu beragama, ”ujarnya. .- kata Rizal Faturokhman.

Peraturan BPIP Nomor 3 yang mengatur pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka yang mengatur tata cara berpakaian dan penampilan Paskibraka adalah inkonstitusional dan melanggar nilai-nilai Panchasila.

“Kami menilai BPIP tidak menghormati keberagaman dan hak konstitusional setiap warga negara untuk beribadah sesuai keyakinannya, termasuk program nasional seperti Paskibraka,” tambah Rizal Faturohman.

“Lalu di manakah nilai-nilai luhur Panchasila, khususnya Ketuhanan Yang Maha Esa? Artinya kebijakan tersebut melanggar nilai-nilai Panchsila, ujarnya

Ameerul Muthakin, Pejabat Administrasi, Departemen Politik dan Kebijakan Publik, P.P. Hima Persis mengecam keras kebijakan tersebut dan meminta aturan BPIP ditinjau ulang.

“Berhijab merupakan bagian dari kebebasan beragama yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. BPIP tidak boleh mengambil kebijakan yang merugikan umat Islam dan bertentangan dengan konstitusi,” jelas Amirul Muthakin.

“Bukannya bicara keseragaman untuk menjaga keberagaman, malah mencederai nilai-nilai Panchsila. “Kami menilai ini adalah bentuk diskriminasi dan tidak menghormati hak beragama seseorang,” kata Amirul.

“Kami mengecam keras kebijakan tersebut dan meminta agar BPIP mengkaji ulang agar tercipta kebijakan yang menghormati keberagaman budaya dan agama,” kata Amirul.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *