Warganet Curigai Hakim Beri Vonis Ringan Helena Lim Usai Bantu Korupsi Timah Rp300 T: Cek Rekeningnya!

Jakarta, ditphat.net – Baru-baru ini, pengusaha yang dikenal dengan nama Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, divonis lima tahun penjara terkait kasus korupsi di PT Timah. Sidang hukuman digelar pada Senin, 30 Desember 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh mengatakan Helena terbukti membantu tersangka Harvey Moeis melakukan korupsi melalui perusahaan penukaran uang miliknya, PT Quantum Skyline Exchange (QSE ).

“Terdakwa Helena divonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” Rianto Adam dikutip ditphat.net Senin, 30 Desember. 2024, kata. .

Perbuatan Helena dinilai sebagai bukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

“Menyatakan bahwa terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu dan bersekongkol korupsi serta tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan primer pertama dan primer kedua Jaksa Penuntut Umum,” lanjut hakim.

Perlu diketahui, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Helena Lim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara dalam kasus korupsi yang dilakukan Helena Lim.

Alhasil, keputusan tersebut langsung mendapat sorotan tajam dari warganet. Banyak di antara mereka yang menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan dampak besar yang ditimbulkan oleh kasus tersebut. Selain itu, mereka juga memilih hakim untuk diinterogasi.

“Saya kaget korupsinya banyak dan hukumannya ringan, Indonesia perlu perbaiki undang-undangnya. Bedanya di China koruptornya langsung ditembak mati,” tulis netizen di postingan komentar yang menyoroti kasus ini.

“Harusnya hakim dimintai keterangan, diselidiki tuntas dan diperiksa rekeningnya,” tulis komentar warganet lainnya.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *