Paling Banyak Kena Tilang, Segini Denda Kalau Gak Pakai Helm

Jakarta, ditphat.net – Tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang paling sering terjadi, padahal helm merupakan salah satu alat pelindung diri yang wajib dipakai.

Hal itu terlihat dari laporan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Sukanan yang menyebut pelanggaran terkait tidak menggunakan helm saat penindakan dalam Operasi Lilin 2024. 

Meskipun angka kecelakaan dan kematian mengalami penurunan, namun angka kecelakaan pengendara sepeda motor masih tetap tinggi, dan kejahatan ini menjadi salah satu penyebab utamanya.

Lalu ada 280 ribu kesalahan rambu-rambu tersebut, maka dibandingkan dengan itu, mobil belakang yang memuat penumpang lebih dari satu, kata ditphat.net dari situs Korlantas Polri, Senin 6 Januari 2025. 

Ia menambahkan, banyak pengemudi kendaraan jalan raya yang mengetahui adanya pelanggaran tersebut. Pelanggaran yang dilakukan antara lain melanggar marka jalan dan tidak memakai sabuk pengaman.

Keempat, peralatan kendaraan (rusak), dan kelima, lebih banyak serangan, ujarnya. 

Namun, kata dia, angka kecelakaan mobil menurun pada periode Natal dan Tahun Baru. Dibandingkan tahun lalu.

“Jika dibandingkan dengan masa lalu, jumlah kecelakaan mengalami penurunan sebesar 12 persen atau setara 33 kasus dibandingkan tahun lalu,” jelasnya. 

Kemudian jumlah korban meninggal mengalami penurunan sebesar 13 persen. 

Artinya, ada selisih 55 orang yang meninggal dibandingkan tahun lalu, ujarnya.

Diketahui, menurut pasal 290 undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang mengemudi dan angkutan di jalan raya, setiap orang yang mengemudikan dan mengemudikan kendaraan lain di depan mobilnya tidak dilengkapi dengan boks atau tempat duduk pengaman. . Ikat pinggang dan memakai helm diancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250 ribu.

 

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *